BerandaBerita AcehSuaidi Yahya Divonis Enam Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta, dan Uang Pengganti...

Suaidi Yahya Divonis Enam Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta, dan Uang Pengganti Rp7,3 Miliar

Populer

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara kepada terdakwa Suaidi Yahya dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, dalam sidang, Rabu, 17 Januari 2024. Menurut majelis hakim, terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Informasi diperoleh portalsatu.com, mantan Wali Kota Lhokseumawe itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider (pengganti) tiga tahun pidana kurungan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.

Terdakwa Suaidi juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp7.379.424.073 (Rp7,39 miliar lebih). “Dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” bunyi putusan majelis hakim.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua R. Hendral, S.H., M.H., Hakim Anggota R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum., dan Ani Hartati, S.H., M.H., dalam sidang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, dan tim Penasihat Hukum Terdakwa Suadi Yahya. Sedangkan terdakwa Suaidi mengikuti sidang tersebut secara daring dari rumahnya di Lhokseumawe.

Atas putusan itu, tim JPU Kejari Lhokseumawe yang hadir dalam sidang, Ully Herman, S.H., M.H., dan
Zilzaliana, S.H., M.H., menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Informasi tersebut dibenarkan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com via telepon, Rabu (17/1), malam.

Sementara itu, majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Hariadi, Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) periode 2016-2023 terkait perkara yang sama.

Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut terdakwa Suaidi Yahya dipidana penjara delapan tahun, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa Suaidi dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana badan. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 5 Desember 2023.

Pada hari yang sama, terdakwa Hariadi, Direktur PT RSAL periode 2016-2023, dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti Rp44,9 miliar (sesuai jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara itu). Jika satu bulan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayarkan, JPU dapat menyita harta benda terpidana. Kalau tidak mencukupi, maka diganti hukuman kurangan lima tahun.[](red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya