LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengatakan sudah seharusnya qanun tentang penerapan Syariat Islam direvisi kembali. Menurutnya, qanun tersebut harus disempurnakan agar penegakan syariat Islam di Aceh akan baik.
Saat ini saya contohkan, ada seseorang yang melanggar syariat Islam. Tiga kali sudah dipanggil tapi tidak mengindahkan panggilan tersebut. Nah, pada posisi ini qanun tersebut belum mencantumkan aturan untuk menjemput orang tersebut, kata Suaidi Yahya di sela-sela silaturahmi dengan puluhan teungku imum dari Forum Imum Masjid, Imum Gampong (Forsimag) dan Forum Balai Pengajian (BP) kota Lhokseumawe, Kamis 29 September 2016.
“Termasuk saksinya bagaimana, pengadilannya di mana, hal itu, harus jelas,” ujar Suaidi lagi.
Suaidi melanjutkan, dalam memutuskan seseorang bersalah atau tidak harus jelas. “Misalkan orang berzina, kan harus ada saksi langsung yang melihatnya. Nah, untuk mencapai syariat secara kaffah harus ada pembenahan lanjutan aturan tersebut, katanya.[]


