Minggu, Oktober 6, 2024

FMDA Mengenang Sosok Ayah...

BANDA ACEH – Forum Multimedia Dayah Aceh (FMDA) yang terdiri dari santri kreatif...

Bumikan Majlis Khatam Alquran...

BANDA ACEH - Majlis Khatam Al-Quran dan Yasin 7 Mubin yang diinisiasi oleh...

Tausiah Subuh Tgk Musannif:...

"Waspadai rasa malas membaca Al-Qur'an, karena jika rasa malas ini terus berlanjut, jangan-jangan...

Tgk H Musannif Bersama...

BANDA ACEH – Di tengah padatnya agenda silaturahmi dan kampanye, pasangan calon Bupati...
BerandaSuami Bawa Kabur...

Suami Bawa Kabur Mobil Istri dan Tak Kembali

Rosmanida (54) warga Jalan Banten Rambungan 2 Kecamatan Percut Sei Tuan, jadi korban penggelapan mobil dan sepeda motor miliknya. Diduga, pelaku penggelapan mobil tersebut adalah suaminya sendiri yang kerap menjual harta milik Rosmanida.

Alahasil, anak korban, Rama (35) warga Jalan Pasar 2 Tembung, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, mewakili Rosmanida mendatangi kantor polsek Percut Sei Tuan lantaran ingin melaporkan ayah tirinya, ASS (48) warga Jalan Tritura Kecamatan Medan Johor.

Ceritanya, sepekan lalu, tepatnya, Sabtu 27 Februari 2016 sore, Arya datang menghampiri toko elektronik milik keluarga korban yang berada di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, tepatnya di Simpang Beo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara guna meminjam Mobil Grand Livina warna Hitam BK 1569 KG milik korban.

Alasan pelaku saat itu, untuk menukarkan mobil tersebut dengan sepeda motor korban yang dipinjamnya dan berada di rumahnya.?

Malam harinya, korban yang hendak menutup tokonya untuk pulang, langsung menelepon ASS karena mobil dan sepeda motor tak kunjung dikembalikan.

Tetapi pelaku berkilah sudah berada di Kota Aceh. Tanpa curiga korban pun menelepon anaknya Rizky (28) untuk minta dijemput. Sesampainya di rumah, korban yang ingin mandi dan membuka lemari pakaian, terkejut karena tak melihat buku hitam mobil tersebut.

Korban pun langsung menaruh curiga. Karena sebelumnya, pelaku sempat menjual sepeda motor Honda Revo Fit BK 4868 AFH miliknya. Namun karena masih berstatus suami sah ibu korban yang kedua, pelaku masih dimaafkan oleh korban.

Karena tidak kunjung pulang korban pun lantas menelepon pelaku tetapi tidak kunjung diangkat. Keesokan harinya pun korban mencoba untuk menelepon kembali ASS. Tetapi kali ini ASS mengangkatnya dan korban pun langsung meminta kembali mobil tersebut.

Tetapi pelaku berkilah akan mengembalikannya dalam waktu 2 atau 3 hari.? Setelah janji pelaku mau mengembalikan mobil tersebut kepada korban, pelaku yang sudah 7 hari pergi pun tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Akhirnya korban yang diwakili anaknya Rama mendatangi kantor polisi.

“Enggak pulang-pulang dia bang, takutku dijual pula sama dia mobil itu bang. Entah dari mana kok bisa diambilnya buku hitamnya bang, karena izin ibuku lah bang aku datang melaporkannya bang,” ujar Rama selaku anak korban saat datang melapor ke Polsek Percut Sei Tuan, Minggu (6/3/2016).

Sayangnya, laporan tak dapat diterima polisi atas dasar tak membawa bukti kepemilikan kendaraan. Namun, korban disarankan melapor atas kasusnya ke Polresta Medan.

“Disuruh ke Polresta kami lapornya. Katanya agak rumit, karena kedua buku hitam kendaraan itu juga dibawa kabur ayah tiriku itu,” pungkas Rama.[] Sumber: okezone.com

Baca juga: