TERIAKAN takbir itu menggema di antara teriakan-teriakan ‘Waqulja al haqqu’ para penuntut penegakan syariat Islam saat beraksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Panji-panji hitam bertuliskan kalimat tauhid itu terus digenggam para gadis dengan tanpa menghiraukan panasnya terik matahari yang saat itu menjelang tengah hari. Para gadis itu berdiri berbaris.
Di barisan lain juga terlihat para gadis berpakaian putih berjilbab hijau dengan memegang slogan-slogan penuntutan tentang penerapan syariat Islam.
Halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 19 April 2018, menjelang tengah hari, dipenuhi oleh para pengunjuk rasa yang datang dari berbagai organisasi masyarakat.
Pemuda-pemuda berseragam putih-putih memenuhi halaman kantor gubernur, sementara satu mobil yang berfungsi sebagai panggung untuk berorasi menyuarakan tuntutan, parkir di tengah kerumunan.
Di teras pintu masuk gedung itu tampak barisan para petugas keamanan, dan sisi sebelah kanan berdiri para jurnalis dari berbagai media.
Unjuk rasa yang dilakukan hari itu diawali dengan mengunjungi Makam Syiah Kuala. Setelah itu dilanjutkan ke depan Kantor Gubernur Aceh hingga Gedung DPRA.
Unjuk rasa itu terjadi setelah di media-media melaporkan berita tentang tertangkapnya para pelaku prostitusi online beserta mucikari di sebuah hotel oleh tim Polresta Banda Aceh pada Jumat 23 Maret 2018.
Masyarakat menilai respons yang kurang tegas dari pihak penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Itulah sebabnya, massa dari sejumlah ormas kemudian berunjuk rasa melakukan penuntutan. Dalam aksi tersebut, massa juga menolak Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, yang didalamnya mengatur tempat pelaksanaan hukuman cambuk dialihkan ke Lapas.
Tgk. Muslim At-Thahiry, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, menolak tegas pergub tersebut. Demikian juga Tu Bulqaini Tanjungan, salah seorang ulama yang hari itu ikut dalam aksi di depan Gedung DPRA.
Menurut salah satu ketua ormas lainnya, bahwa dalam hal penegakan syariat Islam, Nabi Muhammad SAW telah memberikan gambaran yang terang tentang bagaimana cara menerapkan syariat Islam, yakni beliau akan menghukum Fatimah ra., anaknya sendiri seandainya melakukan kesalahan.
Para sahabat Nabi SAW dahulu juga telah berlaku tegas dalam hal menegakkan syariat Islam supaya terwujud secara kaffah. Bahkan di Aceh pun telah ada contoh sebagaimana yang dilakukan Sultan Iskandar Muda yang menghukum anaknya sendiri karena telah dilaporkan melanggar syariat Islam.
Hari itu, para pengunjuk rasa menyatakan rasa kecewanya terhadap pihak kepolisian yang telah membebasakan pelaku prostitusi online, dengan menyerahkan mereka ke keluarganya sebelum mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam berlaku di Aceh.
Serangkaian unjuk rasa pun hari itu selesai dengan baik. Hari pun berganti. Di media sosial (medsos) esoknya diwarnai dengan tuduhan-tuduhan yang mengklaim bahwa unjuk rasa yang terjadi pada Kamis 19 April di beberapa tempat itu digerakkan oleh suatu kelompok politik.
Untuk menanggapi tuduhan-tuduhan tersebut, di medsos, pendukung para penuntut penegakan syariat Islam yang terjadi di depan kantor gubernur tersebut membuat bantahan-bantahan mereka terhadap tuduhan-tuduhan bahwa aksi demo yang terjadi hari itu adalah salah bila harus dituduh digerakkan oleh salah satu organisasi politik tertentu.
Dalam tulisan para pendukung penegakan syariat Islam yang beredar di medsos Facebook.com, salah satunya di akun Muzammil Al Fathani, dituliskan,
“Kalau ada yang tidak ikut berjuang, jangan pernah berburuk sangka kepada orang yang berjuang. Karena yg kami perjuangkan bukan untuk perut kami,tetapi untuk agama kita semua. Kami siap bermubahalah,wahai pihak yg suka “Menuduh”,perhatikan apa yang kami baca waktu aksi yang kami baca adalah waqulja al haqqu….artinya siapa yang salah akan hancur,bila kami salah maka kami akan hancur,bila kalian yg salah maka kalian yang hancur..!” demikian tulisan bantahan yang bertanda tangan dari Tgk Muslim At Thahiry DPD FPI Aceh.[]
Penulis: Jamaluddin.






