SUBULUSSALAM – Jajaran Kodim 0118/Subulussalam melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pos perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di timbangan Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Selasa, 4 Mei 2021.
Dandim Letkol Inf Winas Kurniawan mengatakan sosialisasi PPKM bertujuan menyampaikan informasi kepada pengguna jalan di pos perbatasan Jontor terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H terhitung sejak 6-17 Mei 2021.
Sosialisasi tersebut melibatkan personel TNI-Polri, Sub Den Pom Subulussalam, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dilakukan selama dua hari sejak terhitung sejak 4-5 Mei 2021. Sosialisasi ini dilakukan lebih awal untuk mengantisipasi larangan mudik mulai 6 Mei mendatang.
“Kendaraan yang tidak boleh beroperasi larangan mudik di antaranya bus, mobil penumpang dan lainnya serta mobil pribadi termasuk sepeda motor,” ungkap Dandim Winas Kurniawan.
Disebutkan, bagi kendaraan yang ngotot mudik saat pemberlakuan PPKM mulai 6 Mei mendatang, langsung diberikan sanksi putar balik atau tilang dari pihak kepolisian, atau tindakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
Namun, kata Winas Kurniawan, ada pengecualian bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dinas seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan surat tugas stempel basah.
Selain itu, dalam penyekatan pos perbatasan beberapa jenis kendaraan lainnya diperbolehkan melintas di antaranya kendaraan pejabat tinggi negara, TNI-Polri, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulance dan mobil angkutan barang namun tetap menjaga protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
Terpisah, Satgas Covid-19 Kota Subulussalam, Baginda Nasution kepada portalsatu.com/ mengatakan penerapan PPKM di perbatasan Aceh-Sumut Desa Jontor merujuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
“Selain itu, juga instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikron dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” ungkap Baginda Nasution. []




