JAKARTA – Deputi Politik Hukum Institute Democracy and Justice, Erlanda Juliansyah Putra, mengkritik pembacaan puisi yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarno Putri. Erlanda menilai, putri Sang Proklamator itu harus meminta maaf kepada Umat Islam.
“Pembacaan puisi yang dibacakanya tersebut justru memperlihatkan sisi intoleransi dan diskriminasi kepada agama Islam, dan itu tidak dibenarkan dalam konstitusi kita,” kata Erlanda melalui keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Selasa, 3 April 2018.
Erlanda menyebutkan, di tengah spirit negara memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan menjunjung tinggi makna toleransi, malah putri Sang Proklamator sendiri yang keblablasan menodai makna toleransi.
Menurut Erlanda, analogi yang disampaikan Sukmawati dalam puisinya itu justru mengkerdilkan dirinya sendiri. “Mbok iya seorang anak proklamator tidak mengetahui syariat Islam, kan lucu saja. Emang-nya saat pergulatan pembentukan Pancasila, beliau tidak tahu apa bahwa syariat Islam itu justru duluan tertulis di Piagam Jakarta sebelum dihapuskan dan berakhir ke Pancasila. Gak ada perumpamaan lain apa? Ini sampai ke azan turut disinggung udah gak bener ini,” ujarnya.
Dia menyayangkan pembacaan puisi Sukmawati yang bertolak belakang dengan spirit mengukuhkan kesatuan bangsa. “Ini harus dijadikan bahan evaluasi bersama, termasuk ke pemerintah sendiri. Ini kan hal yang sangat ambigu dan aneh menurut saya, saat pemerintah sedang konsen memperkuat ideologi Pancasila melalui Unit Kerja Presiden bidang Penguatan Ideologi Pancasila, lah ternyata anak proklamator sendiri masih gagal paham terkait dengan perihal sejarah yang pernah menggeluti pembentukan landasan idil negara,” kata Erlanda.
Erlanda melanjutan, bisa celaka negara ini bila anak Bapak Bangsa saja masih tidak mengerti syariat Islam itu pernah ada di Piagam Jakarta sebelum akhirnya ke Pancasila, sampai harus mengutarakannya lewat puisi. “Bisa bahaya negara ini,” ujarnya.
“Mungkin ini bisa jadi ‘PR’ baru untuk Pak Yudi Latif sebagai Kepala UKP PIP (Unit Kerja Presiden bidang Penguatan Ideologi Pancasila) untuk mensosialisasikan Pancasila itu ke ruang lingkup terdekat terlebih dahulu sebelum ke masyarakat. Karena dengan demikian perihal intoleransi dan diskriminasi seperti yang dilakukan Sukmawati bisa dihindari,” kata Erlanda.
Di sisi lain, menurut Erlanda, ucapan Sukmawati itu bisa terancam ke perbuatan pidana, karena hal itu sudah mengarah kepada penistaan agama dengan menganalogikan suara azan yang menjadi kesakralan panggilan tuhan kepada pemeluk agama Islam, malah diolok-olokan dengan perumpamaan yang tidak layak.
“Menurut saya sudah selayaknya Sukmawati meminta maaf atas perbuatannya tersebut, agar persoalan intoleransi dan diskriminasi seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.[](rel)


