JAKARTA – Ada enam jurus yang harus dilaksanakan setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengatasi enam penyakit birokrasi. Ini penting guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik berkualitas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengatakan, penyakit tersebut harus diobati melalui implementasi reformasi birokrasi. Menurut Asman, penyakit birokrasi dimaksud antara lain masih banyaknya pemerintah daerah memiliki persentase belanja operasional untuk kebutuhan internal pemerintah yang lebih besar dari belanja publik.

Kondisi seperti ini dinilai menghambat pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada publik. “Akibatnya, pemerintah daerah hanya sibuk dengan urusan internal sehingga urusan pelayanan kepada publik terabaikan,” ujar Asman, dikutip dari menpan.go.id, 3 April 2018

Penyakit kedua, tingkat korupsi cukup tinggi. Ini terlihat dari kasus sejumlah kepala daerah yang ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir-akhir ini. Mereka diduga tersangkut penyuapan dalam kaitan dengan menjual promosi jabatan, penerimaan fee proyek tertentu, pengesahan RAPBD, dan gratifikasi untuk memperoleh perizinan.

Ketiga, inefektivitas dan inefisiensi dalam pengelolaan pembangunan. Menurut Asman, banyak perencanaan pembangunan dilakukan secara serampangan, copy dan paste dari tahun-tahun sebelumnya, tidak fokus pada outcome yang ingin dicapai, kegiatan sengaja diajukan hanya untuk memperoleh tambahan penghasilan atau memberikan keuntungan pribadi, diajukan dengan biaya jauh lebih besar dari harga pasar, dan lainnya. “Akibatnya, banyak anggaran pembangunan yang digunakan tetapi tidak tepat sasaran dan boros,” tegas Asman.

Penyakit keempat, kualitas ASN belum optimal dalam mendukung kinerja pemerintah. Asman menyebutkan, secara kuantitas, jumlah PNS sekitar 4.5 juta orang. Dari segi kuantitas, sebenarnya jumlah ini sudah cukup untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, dilihat dari sisi kualitasnya yang mayoritas adalah PNS golongan II ke bawah, dengan latar belakang pendidikan SMA ke bawah, maka tidak mudah untuk diandalkan menjadi birokrasi berkualitas.

Persoalan kelima, organisasi pemerintah cenderung besar, baik di pusat maupun di daerah, yang cenderung memanfaatkan kemungkinan untuk memperbesar struktur tanpa melihat kebutuhan nyata, ketersediaan sumber daya dimiliki, kondisi terkini dihadapi, dan cakupan wilayah pelayanan. “Jarang sekali terjadi upaya perubahan struktur organisasi untuk menyederhanakan struktur sesuai dengan kebutuhan nyata. Selain itu, terdapat kecenderungan terjadinya pembentukan lembaga nonstruktural yang tugasnya berhimpitan atau beririsan dengan instansi fungsional,” ujar Asman.

Penyakit keenam, kualitas pelayanan publik belum memenuhi harapan publik. Menurut Asman, pelayanan publik bisa dalam bentuk perizinan, pelayanan dasar, ataupun pelayanan jasa, menjadi tanda kehadiran pemerintah di masyarakat. Pelayanan publik yang buruk akan memberikan kesan bahwa pemerintah tidak memerhatikan kebutuhan masyarakat. Meskipun belakangan ini sudah banyak terjadi perbaikan dan inovasi, tapi semakin maju tingkat kehidupan masyarakat maka makin kritis dan semakin tinggi selera kebutuhan pelayanan publik berkualitas.

Hal lain adalah perilaku ASN belum profesional. Padahal, SDM ASN merupakan unsur terpenting dalam birokrasi.  Bukan hanya dalam pengertian fisik pegawai, tetapi menyangkut seluruh aspek yang melekat pada pegawai bersangkutan, mulai dari perilaku, kompetensi, pengetahuan, kreativitas atau soft skill lainnya. “Masih banyak ASN yang berpikir bukan sebagai pelayan masyarakat, tetapi lebih mengedepankan kekuasaan,” ujar Asman.

Enam jurus

Asman mengatakan, ada banyak pendekatan yang bisa diambil. Secara umum, ada langkah-langkah atau jurus yang seharusnya dilakukan. Pertama, memperbaiki manajemen kinerja. Dalam hal ini, kata Asman, program dan kegiatan harus benar-benar dirancang untuk menghasilkan outcome yang tepat sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan. “Tidak boleh ada lagi kegiatan-kegiatan siluman yang diselipkan dalam program tertentu yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan outcome,” tegasnya.

Jurus kedua, pembangunan unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) yang merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama pada unit kerja memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Diharapkan unit kerja yang nantinya mendapat predikat WBK-WBBM dapat menjadi contoh pelaksanaan reformasi birokrasi bagi unit-unit kerja lainnya.

Asman menyebutkan, pada tahun 2017, terdapat enam unit kerja yang mendapat predikat WBBM dan 71 unit kerja mendapat predikat WBK. Diharapkan semakin banyak unit kerja yang mendapat predikat WBK/WBBM.

Langkah ketiga, melakukan penyederhanaan organisasi pemerintahan. Pada tahun 2014, yaitu awal pemerintahan Kabinet Kerja, pemerintah telah membubarkan 10 Lembaga Non-Struktural (LNS), pada tahun 2015 dibubarkan 2  LNS, tahun 2016 dibubarkan 9 LNS dan terakhir pada tahun 2017 dibubarkan 2 LNS. Sehingga antara tahun 2014 sampai 2017 secara total berjumlah 23 LNS sudah dibubarkan. Pembubaran dilakukan mengingat tugas dan fungsi LNS tersebut sudah dilaksanakan kementerian/lembaga teknis.

Jurus keempat, mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) secara terintegrasi. Ini perlu dilakukan mengingat pengembangan e-government dihadapkan pada kenyataan bahwa setiap instansi membangun sistem e-government mereka, sehingga terjadi pulau-pulau sistem elektronik dalam satu instansi yang mengakibatkan pemborosan belanja infrastruktur. Tahun 2013-2015 pemerintah sudah mengeluarkan total belanja aplikasi sebesar 34 triliun dan belanja infrastruktur sebesar 56 triliun. Padahal sebenarnya 65% dari aplikasi yang dibangun merupakan aplikasi umum berbagi pakai yang dapat dikembangkan secara terpusat.

“Hanya 35% aplikasi bersifat spesifik/khusus yang hanya ada di instansi pemerintah tertentu karena sifat tugas dan fungsinya,” kata Asman.

Dampak dari permasalahan ini meliputi: pemborosan anggaran belanja negara untuk teknologi informasi yang meningkat setiap tahun tetapi pemanfaatannya hanya sekitar 30%, disintegrasi sistem informasi pemerintah, risiko keamanan dan validitas data yang diyakini.

Selanjutnya, kata Asman, pemerintah harus meningkatkan kapasitas ASN. Upaya ini dilakukan melalui perbaikan sistem rekrutmen, percepatan penetapan peraturan teknis sebagai pelaksanaan UU ASN, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, dan pengawasan terhadap penerapan sistem merit.

Jurus keenam dilakukan dengan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurut Asman, untuk memenuhi semakin berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap perbaikan pelayanan publik, perlu dilakukan terobosan-terobosan di bidang penyelenggaraan pelayanan.[]