BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait batas waktu persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2018.
Dalam Surat Nomor: 903/7601 tanggal 27 Februari 2018, perihal pemberitahuan, Gubernur Aceh menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan penetapan APBD menyebutkan antara lain bahwa apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami memandang perlu untuk memberitahukan kepada saudara bahwa batas waktu persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rancangan APBA tahun 2018 menjadi Qanun Aceh tentang APBA tahun 2018 merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut di atas,” bunyi poin nomor dua surat Gubernur Aceh itu.
Kepala Biro Humas Setda Aceh, Mulyadi Nurdin, menjawab portalsatu.com/ membenarkan, gubernur sudah menyurati DPRA. “Sudah dikirim surat ke DPRA, menjelaskan perkembangan, soal waktu masih menunggu sampai tanggal 1 Maret sesuai UU,” kata Mulyadi Nurdin saat ditanya apakah Gubernur Aceh memutuskan mempergubkan APBA 2018.
“Kita tunggu juga tanggapan dari DPRA,” kata Mulyadi Nurdin melalui pesan WhatsApp.
Mulyadi Nurdin mengatakan, kalau tidak ada perkembangan pembahasan dengan DPRA, akan diambil langkah sesuai dengan UU. “Kita tunggu saja ya,” ujarnya.[]


