BANDA ACEH – Bakal calon Wakil Gubernur Aceh TA Khalid dinyatakan telah memenuhi surat bebas utang yang menjadi salah satu persyaratan untuk maju dalam pilkada 2017.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno verifikasi data syarat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 yang diadakan di ruang Media Center KIP Aceh, Jumat, 30 September 2016. Rapat tersebut dihadiri Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan para komisioner KIP, Panwaslih Aceh, dan perwakilan dari kandidat cagub-wagub Aceh.
Amatan portalsatu.com, ada beberapa dokumen berupa syarat administrasi yang belum dipenuhi TA Khalid. Namun untuk surat bebas utang, pasangan dari calon gubernur Aceh Muzakir Manaf ini telah menyerahkan syarat itu ke KIP Aceh.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan TA Khalid memiliki utang di PT. BPD Aceh (sekarang Bank Aceh). Dia dikaitkan dengan sebuah perusahaan yang pernah meminjam uang (mengambil kredit) miliaran rupiah pada Bank Aceh sekitar tahun 2008.
Namun TA Khalid yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Aceh membantah hal tersebut. Ia mengatakan dirinya secara pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan yang mengambil kredit itu. TA Khalid menyatakan dirinya tak terlibat dengan persoalan utang piutang.
“Berbicara kredit itu, tidak ada sangkut paut dengan pribadi saya, itu ada perusahaan yang ada manajemennya. Kalau memang itu macet ya disita saja, itu bukan urusan kita, ucap TA Khalid saat mendaftar di KIP Aceh, 22 September 2016.[]


