BANDA ACEH – Sepanjang 14 tahun perdamaian Aceh terus saja muncul berbagai bentuk perselisihan (dawa–dawi) terhadap implementasinya. Bahkan, pada hari peringatan perdamaian ke-14 tahun, perselisihannya semakin tajam dan terbuka sampai terjadinya pemukulan terhadap anggota DPRA Aceh, 15 Agustus 2019.
“Sebenarnya permasalahan bendera, lambang, hymne atau apapun itu adalah hanya bagian kecil dari seluruh kesepakatan damai RI dan GAM yang semestinya tidak perlu dipertikaikan. Apalagi sampai memicu terbakarnya perdamaian itu sendiri, karena semua poin dalam MoU Helsinki itu saling keterikatan antarpoin lainnya yang menjadi stuktur dasar pondasi kesepakatan perdamaian antara RI dan GAM,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Aceh, TA. Khalid, dalam pernyataannya diterima portalsatu.com/, Jumat, 16 Agustus 2019.
TA. Khalid menjelaskan, kedua belah pihak telah sepakat, yakni GAM tidak lagi menuntut Aceh Merdeka dan RI sepakat memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Aceh untuk mengatur pemerintahan sendiri, kecuali enam hal yang masih diatur NKRI sebagaimana yang telah tertulis dan ditandatangani bersama dalam MoU Helsinki.
“Ini yang harus kita garisbawahi dan camkan bersama agar perdamaian Aceh tidak keluar dari subtansinya. Harus diingat bahwa MoU Helsinki walaupun dipandang oleh sebagian elite di Republik ini sebagai sebuah dokumen sederhana, tetapi dokumen itulah yang telah membuat konflik bersenjata di Aceh selesai dengan semangat persaudaraan,” ujar TA. Khalid yang terpilih menjadi Anggota DPR RI Dapil Aceh-2 hasil Pemilu 2019.
“Saat butir-butir kesepakatan damai MoU Helsinki yang dituangkan dalam aturan pelaksanaan NKRI yaitu UUPA tidak sesuai dengan butir-butir yang telah tersebut dalam MoU Helsinki, maka yang harus segera diperbaiki adalah UUPA untuk disesuaikan dengan dokumen dasar perjanjian damai MoU Helsinki yang mupakan kompas dasar perdamaian Aceh. Kalau kapal perdamaian Aceh terus dan terus dibiarkan berlayar tidak berdasarkan arah kompas yang telah disepakati, maka jangan mimpi kapal perdamaian Aceh akan sampai ketujuannya,” tegas TA. Khalid.
Menurut TA. Khalid, untuk menghindari terulangnya peristiwa-peristiwa perselisihan yang tidak sepatutnya terjadi setiap tahun, maka posisi UUPA sebagai dokumen yuridis utama implementasi MoU Helsinki harus ditempatkan sebagai sebuah dokumen hidup yang terus menerus disinari oleh semangat MoU Helsinki. “Kalau UUPA dilepaskan dari MoU Helsinki, maka sinar perdamaian Aceh akan semakin pudar yang bisa melukai persaudaraan yang sudah 14 tahun dirajut oleh para pejuang GAM dan NKRI,” pungkasnya.[](rilis)
Lihat pula: Dikeroyok Oknum Polisi, Azhari Cage DPRA Lapor ke Polda Aceh



