JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra, Ir. H. T. A. Khalid, M.M., menerima audiensi Tim Peneliti Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah LPPD Kementerian Keuangan RI, di ruang kerjanya, Gedung Nusantara II Senayan Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Pertemuan tersebut membahas permintaan perubahan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, sesuai surat Gubernur Aceh No. 520/12553, tanggal 15 Agustus 2022, perihal: Pelaksanaan program Asuransi Pertanian Syariah di Provinsi Aceh. Selain itu, surat Gubernur Aceh No. 520/19424, tanggal 17 November 2022, perihal: Usulan perubahan Permentan tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Tim Peneliti Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah LPPD Kementerian Keuangan RI terdiri dari Dr. Rahmat Fadhil, S.TP., M.Sc., Dosen Fakultas Pertanian (USK) selaku Ketua Tim, T. Saiful Bahri, S.P., M.P., Dosen Fakultas Pertanian (USK), Hafizh Maulana, SP., S.HI., M.E., Dosen FEBI (UIN Ar Raniry), Dr. Juli Firmansyah, S.Pd., M.Pd., Dosen FKIP (USM), dan Ariwansyah Sulaiman, S.T., Koordinator Tata Usaha LPPM (USK).
Anggota tim peneliti yang juga Ketua Perhimpuan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) wilayah Aceh, Dr. T. Saiful Bahri menyebut dukungan dari anggota DPR RI asal Aceh sangat dibutuhkan untuk mempercepat perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 40/2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.
Atas Desakan dari T. A. Khalid dan surat Pj. Gubernur Aceh, Kementerian Pertanian RI merespons positif usulan ini dengan telah menyiapkan draf perubahan Permentan No. 40/2015 yang dalam draf tersebut telah dimasukkan fasilitasi asurasi pertanian syariah pada beberapa pasal.
“Kami menaruh harapan besar kepada Pak T. A. Khalid agar dapat mendorong Kementan RI untuk segera menerbitkan Perubahan Permentan 40/2015 tentang asuransi pertanian, dan kami yakin beliau akan mendorong hal tersebut sebagaimana yang sebelumnya beliau lakukan,” ujar T. Saiful.
Menurut T. Saiful, jika Permentan itu tidak direvisi maka masyarakat tani Aceh kemungkinan besar tidak akan mendapatkan asuransi untuk tanaman padi atau ternak sapi. Pasalnya, belum diadopsinya asuransi pertanian syariah dalam Permentan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Aceh dengan Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah mengatur lembaga keuangan baik bank maupun nonbank yang didalamnya termasuk asuransi harus berbasis syariah.
Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra Aceh, T. A. Khalid, mengapresiasi langkah serius Pemerintah Aceh dalam mempercepat terlaksananya program asuransi pertanian syariah.
T. A. Khalid menilai saat ini setelah berlakunya Qanun No. 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, asuransi mitigasi resiko petani dan peternak melalui PT Jasindo Sumatera Utara. Sehingga terkesan Qanun No. 11/2018 tidak efektif yang dapat menyebabkan maindset masyarakat negatif terhadap Syariat Islam.
T. A. Khalid berjanji akan terus melakukan advokasi-advokasi di Komisi IV DPR RI terkait permintaan revisi beberapa pasal Permentan No. 30/2015 agar asuransi pertanian syariah dapat terlaksana di Aceh.[](ril)