LHOKSEUMAWE – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, ternyata sudah menunjuk Kabag Ekonomi dan SDA Setda Lhokseumawe, Zakaria, sebagai Plt. Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) sejak 1 November 2022.
Zakaria ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Dirut Perseroan Daerah (Perseroda) itu menggantikan posisi Abdul Gani, yang masa jabatannya sebagai Dirut PTPL periode 2018-2022 telah berakhir pada 28 Agustus lalu tapi masih menjabat hingga Oktober 2022.
Selain itu, Kabag Pemerintahan Setda Lhokseumawe, Muhammad Rifiyalsyah ditunjuk menjadi Plt. Direktur Umum dan Keuangan PTPL sejak Oktober lalu, menggantikan Febriandi alias Andy Jack.
Informasi tersebut dibenarkan Zakaria saat dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon, Selasa, 6 Desember 2022. Menurut Zakaria, dasar pertimbangan Pj. Wali Kota menunjuk dirinya menjadi Plt. Dirut PTPL karena Bagian Ekonomi dan SDA memiliki fungsi mengawasi BUMD.
Sementara jabatan Direktur Pengembangan Usaha PTPL, kata Zakaria, masih kosong dan menunggu hasil seleksi Calon Anggota Direksi Perseroda tersebut untuk periode 2022-2026 yang sedang dilakukan Pemko Lhokseumawe.
Calon Anggota Direksi PTPL yang diseleksi termasuk untuk jabatan Dirut serta Direktur Umum dan Keuangan yang sudah tuntas tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada Oktober lalu.
“Hasil (penilaian) dari tim penguji sudah masuk ke kami. Sekarang masih menunggu ditandatangani karena ada panitia, dan proses kelengkapan administrasi. Mungkin dalam minggu depan paling telat sudah diumumkan,” ujar Zakaria.
Menurut Zakaria, tahapan selanjutnya setelah diumumkan hasil UKK, masing-masing tiga calon Dirut, Direktur Umum dan Keuangan, serta Direktur Pengembangan Usaha PTPL, berhak mengikuti tes wawancara yang akan dilakukan langsung oleh Pj. Wali Kota Lhokseumawe.
Zakaria menyebut saat ini PTPL berjalan seperti biasa. “Normal,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Abdul Gani, sebagai Dirut PTPL (Perseroda) periode 2018-2022 telah berakhir pada 28 Agustus 2022. Namun, Abdul Gani masih bekerja sebagai Dirut PTPL lantaran telah mengantongi Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTPL yang ditandatangani Suaidi Yahya pada 8 Juli 2022.
Saat menandatangani SK tersebut, Suaidi Yahya masih menjabat Wali Kota Lhokseumawe yang merupakan Kuasa Pemilik Modal (KPM) PTPL.
Baca: Sengkarut Jabatan Dirut PT Pembangunan Lhokseumawe, Menanti Solusi dari Pemko.[](nsy)





