Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe
Dari sekian banyak informasi yang sangat tidak mengenakkan akhir-akhir ini adalah soal maraknya judi online. Berita terhangat sekaligus menyakitkan yang sempat ramai beberapa waktu lalu adalah jumlah uang yang dihabiskan untuk perbuatan haram ini sepanjang tahun 2023 adalah sebesar 327 triliun. Lebih hebat dari itu, berdasarkan temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sejak tahun 2023 hingga triwulan pertama tahun ini nilainya sudah mencapai 600 triliun Rupiah. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK mengatakan bahwa judi online menjadi...
Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe
Dari sekian banyak informasi yang sangat tidak mengenakkan akhir-akhir ini adalah soal maraknya judi...
BIREUEN - Mendidik anak agar menjadi generasi rabbani dan didambakan bukanlah persoalan yang mudah sehingga sebagai orangtua butuh pengetahuan dan ilmu. Di sini, kehadiran...
SUBULUSSALAM - Seorang ayah inisial SN (36) di Kota Subulussalam tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama dua tahun lamanya. Korban tidak berani buka suara...