SUBULUSSALAM – Seorang ayah inisial SN (36) di Kota Subulussalam tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama dua tahun lamanya. Korban tidak berani buka suara karena mendapat ancaman pelaku mulai membakar rumah hingga mencelakai ibu korban.
Perlakuan bejat sang ayah terhadap putri kandungnya (14) saat ini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu terungkap setelah ibu korban memergoki pelaku, yang merupakan suaminya sedang berada di dalam kamar anak gadisnya, Kamis, 9 September 2021 sekitar pukul 23:00 WIB.
Ibu korban kaget bukan kepalang melihat sebagian tubuh anaknya gadisnya tanpa pakaian. Sedangkan pelaku kabur keluar rumah ketakutan setelah aksi bejat tersebut diketahui istrinya.
Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap putrinya,ibu korban mendatangi Satreskrim bagian bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam, Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan atas laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya ditemukan di depan sebuah warung milik warga setempat dalam keadaan tertidur. Petugas Reserse Mobile (Resmob) langsung meringkus pelaku dibawa ke Mapolres Subulussalam.
“Pelaku akhirnya bisa ditemukan, personel langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Subulussalam,” kata Kapolres Qori Wicaksono kepada portalsatu.com, Jumat malam.
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan itu terjadi ketika sedang dalam pengaruh alkohol. Aksi bejat tersebut terjadi belasan kali sejak anak kandungnya berusia 12 tahun, kini berumur 14 tahun.
Kapolres menyebutkan pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun 16 bulan penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Namun, kata Kapolres, dalam hal ini polisi juga menjerat pelaku dengan qanun jinayat karena hukumannya lebih berat. Di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 sub pasal 49 sub pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.[]