Ayah di Subulusalam Perkosa Anak Kandung, Dibekuk Polisi, Terancam 16 Tahun Penjara

 

SUBULUSSALAM – Seorang ayah inisial SN (36) di Kota Subulussalam tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama dua tahun lamanya. Korban tidak berani buka suara karena mendapat ancaman pelaku mulai membakar rumah hingga mencelakai ibu korban.

Perlakuan bejat sang ayah terhadap putri kandungnya (14) saat ini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu terungkap setelah ibu korban memergoki pelaku, yang merupakan suaminya sedang berada di dalam kamar anak gadisnya, Kamis, 9 September 2021 sekitar pukul 23:00 WIB.

Ibu korban kaget bukan kepalang melihat sebagian tubuh anaknya gadisnya tanpa pakaian. Sedangkan pelaku kabur keluar rumah ketakutan setelah aksi bejat tersebut diketahui istrinya.

Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap putrinya,ibu korban mendatangi Satreskrim bagian bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam, Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan atas laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya ditemukan di depan sebuah warung milik warga setempat dalam keadaan tertidur. Petugas Reserse Mobile (Resmob) langsung meringkus pelaku dibawa ke Mapolres Subulussalam.

“Pelaku akhirnya bisa ditemukan, personel langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Subulussalam,” kata Kapolres Qori Wicaksono kepada portalsatu.com, Jumat malam.

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan itu terjadi ketika sedang dalam pengaruh alkohol. Aksi bejat tersebut terjadi belasan kali sejak anak kandungnya berusia 12 tahun, kini berumur 14 tahun.

Kapolres menyebutkan pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun 16 bulan penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Namun, kata Kapolres, dalam hal ini polisi juga menjerat pelaku dengan qanun jinayat karena hukumannya lebih berat. Di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 sub pasal 49 sub pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.[]

 

 

BERITA POPULER

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pemko Subulussalam Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Banjir di Rundeng

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam menyalurkan bantuan masa manik kepada korban banjir di sejumlah...

Hakim Agung Ainal Mardhiah Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ini Pesannya

JANTHO - Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung...

Pj Bupati Mahyuzar Baca Puisi, Apresiasi Karya Guru Penggerak Angkatan ke-8 di Aceh Utara

ACEH UTARA - Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Mahyuzar, M.Si., menyampaikan apresiasi dan penghargaan...

Ketua PWI Gayo Lues Latih Pegawai Bawaslu Buat Rilis Berita

BLANGKEJEREN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gayo Lues menggelar pelatihan pengelolaan kehumasan, peliputan...

Abu Razak Lepas Karateka Aceh ke Kejuaraan Internasional Malaysia

BANDA ACEH – Ketua Umum KONI Aceh H. Kamaruddin Abu Bakar melepas karateka yang...

Dr. Zulnazri: Limbah Plastik di Aceh Berpotensi Diolah jadi Komposit untuk Pembangunan Berkelanjutan

LHOKSEUMAWE – Dr. Zulnazri, S.Si., M.T., dari Center of Excellence of Technology Natural Polymer...

Ini Kata Tantawi Usai Hadiri Pembukaan MTQ Aceh XXXVI di Simeulue

SIMEULUE – Penjabat Gubernur Aceh Ahmad Marzuki membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVI (Ke-36)...

Harga Melambung, Pencurian Kopi Marak di Gayo Lues

BLANGKEJEREN - Petani kopi gayo di Kabupaten Gayo Lues banyak yang kehilangan buah kopi...

Panitera MA Sosialisasi Penggunaan Virtual Account untuk Pembayaran Biaya Perkara di Aceh

BANDA ACEH - Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., didampingi...

Letkol Andi Ariyanto Jadi Dandim Aceh Tamiang

LHOKSEUMAWE – Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Kav Kapti Hertantyawan memimpin upacara serah terima...

Raih Juara Umum II FASI Aceh di Abdya, Kota Subulussalam Sudah Tiga Kali Juara

SUBULUSSALAM - Kafilah Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Kota Subulussalam kembali meraih Juara Umum...

Abu Razak Lantik Pengurus KONI Lhokseumawe, Pj Wali Kota Imran: Semangat Baru

LHOKSEUMAWE - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, Kamaruddin Abubakar melantik pengurus...

Majelis Seniman Aceh Ramaikan Hari Kunjung Perpustakaan

BANDA ACEH – Majelis Seniman Aceh (MaSA) mengikuti pameran buku dan pertunjukan sastra di...

Ketika Majelis Seniman Aceh di PKA-8

Oleh: Thayeb Loh Angen Penyair dari Sumatra Sekretaris Jenderal Majelis Senman Aceh (MaSA) Jurnalis Portalsatu.com Pengurus Pusat Kebudayaan...

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Maulid Akbar dan Santuni Ratusan Anak Yatim.

JANTHO - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menggelar peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad...

Ratusan Rumah Warga di Kecamatan Rundeng Masih Terendam Banjir

SUBULUSSALAM - Ratusan rumah warga di sejumlah desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam masih...

Pengurus KONI Lhokseumawe Dilantik Besok Malam, Ini Nama-Namanya

LHOKSEUMAWE - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Lhokseumawe periode 2023-2027 akan dilantik...

PT PIM Gelar Media Gathering Diikuti Puluhan Jurnalis

MEDAN - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menggelar media gathering diikuti puluhan jurnalis/wartawan Aceh...

Kafilah Kota Subulussalam Berangkat ke Simeulue MTQ Aceh ke-36, Target Juara Umum

SUBULUSSALAM - Kafilah Kota Subulussalam sebanyak 48 peserta secara resmi dilepas berangkat menuju Kabupaten...

Panwaslih Pidie Lakukan Pendekatan Humanis Cegah Vandalisme Jelang Pemilu 2024

SIGLI - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu...