Selasa, Oktober 8, 2024

Ketua KNPI Gayo Lues...

BLANGKEJEREN - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gayo Lues mengajak seluruh lapisan...

Pantau Harga Komoditi di...

SUBULUSSALAM - Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussala., H. Azhari, S. Ag., M.Si mengatakan...

Pj Wali Kota Subulussalam...

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam memberikan penghargaan dan bonus kepada atlet berprestasi pada...

Pj Bupati Syakir Terbitkan...

KUTACANE - Pj. Bupati Aceh Tenggara, Syakir, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh...
BerandaBerita Banda AcehSoal Dana Hibah...

Soal Dana Hibah Pilkada dalam P-APBK 2023, Pemerintah Aceh akan Jalankan SE Mendagri?

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri menegaskan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemda) wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam APBD 2023 sebesar 40 persen dan 60 persen pada APBD 2024 dari total Dana Hibah itu.

Mendagri juga meminta Gubernur memastikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota 2023 dan Ranperda APBD Kabupaten/Kota 2024 tersedia alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan Pilkada 2024 pada APBD Kabupaten/Kota.

Jika Dana Hibah kegiatan Pilkada tidak tersedia atau tak cukup tersedia dalam Ranperda APBD 2023 dan 2024, Mendagri minta Gubernur memberikan penegasan pengalokasian Dana Hibah Pilkada pada APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024 Kabupaten/Kota masing-masing 40 persen untuk tahun 2023 dan 60 persen pada 2024.

Apabila Pemda tidak menindaklanjuti penegasan hasil evaluasi tersebut, tak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Perda APBD tidak dapat diberlakukan. Demikian ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/5252/SJ, tanggal 29 September 2023.

Baca: Surat Edaran Mendagri: Pemda Wajib Anggarkan Dana Pilkada 40 Persen Dalam APBD 2023

Lantas, apa langkah Gubernur/Pemerintah Aceh terhadap Pemkab/Pemko di Aceh yang dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK 2023 tidak mengalokasikan Dana Hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen dari total Dana Hibah itu? Apakah Pemerintah Aceh akan menjalankan SE Mendagri, yang artinya tidak akan diberikan nomor register Qanun P-APBK 2023?

Hasil penelusuran portalsatu.com, Selasa, 10 Oktober 2023, sebanyak 21 kab/kota di Aceh telah menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK 2023 kepada Gubernur untuk dievaluasi. Sedangkan Kabupaten Simeulue dan Kota Lhokseumawe tidak melakukan Perubahan APBK 2023.

“Sampai saat ini semua Rancangan Qanun APBK-P yang disampaikan (21 kab/kota) masih dalam tahap proses evaluasi,” kata sumber portalsatu.com di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Selasa (10/10).

Lihat pula: KIP Lhokseumawe Ajukan Rp24,9 Miliar, Bagaimana Nasib Dana Pilkada Tanpa Perubahan APBK 2023?

Menurut sumber itu, ada beberapa kab/kota yang telah mengalokasikan Dana Hibah untuk Pilkada dalam Raqan P-APBK 2023 walaupun belum mencapai 40 persen dari kesepakatan yang telah ditetapkan, dengan kekurangan dari alokasi anggaran hasil kesepakatan antara Pemda dengan KIP, seperti Gayo Lues dan Aceh Timur.

“Untuk saat ini Pemerintah Aceh akan tetap menjalankan SE Mendagri tersebut (Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ, tanggal 29 September 2023) sebelum adanya aturan terbaru terkait penganggaran Dana Hibah untuk Pilkada,” ujar pejabat di BPKA itu yang minta namanya tidak ditulis.

Baca juga: KIP Aceh Utara Ajukan Dana Pilkada 2024 Rp138,2 Miliar.[](nsy)

Baca juga: