SUBULUSSALAM – Anggota DPRK dan PNS di lingkungan pemerintah Kota Subulussalam wajib mundur setelah ditetapkan oleh KIP sebagai pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada 12 Februari 2018 mendatang.

“Setelah ditetapkan sebagai paslon, KIP meminta surat pengunduran dari calon yang berasal dari dewan maupun PNS,” kata Sekretaris KIP Subulussalam, Asmardin, SH kepada portalsatu.com, Senin, 4 September 2017.

Hal itu disampaikan Asmardin menjawab pertanyaan portalsatu.com aturan bagi PNS dan anggota dewan saat mengikuti pilkada wali kota dan wakil wali kota Subulussalam. Pasalnya, sejumlah nama kandidat dihiasi dari kalangan PNS dan anggota dewan.

Dari kalangan PNS terdapat nama Wakil Wali Kota, Drs Salmaza, MAP, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Subulussalam, Hj Sartina, NA, SE, MSi, Kadis PU dan Perumahan Rakyat, H Anasri ST MT, Mantan Kepala Kesbangpol, Baginda SH MM dan Kadis Perdagangan Aceh, H Asmauddin, SE serta Asmidar yang diinformasikan telah mengundurkan diri dari PNS.

Sedangkan dari legislatif terdapat nama Wakil Ketua DPRK, Fajri Munthe dan dua anggota dewan lainnya masing-masing Dedi Anwar Rustam Bancin dan Rasumin. Kesembilan bakal calon tersebut wajib mengundurkan diri jika ingin bertarung dalam perhelatan pesta demokrasi di Bumi Sada Kata  2018 mendatang.

Asmardin mengatakan, ketentuan itu telah diatur dalam Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, Anggota DPR, DPD dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota kalau mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, wajib mengundurkan diri dari keanggotaannya di lembaga-lembaga tersebut.

Aturan ini diperjelas di pasal 7 huruf s, di sana disebutkan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Kemudian di huruf t, dijelaskan juga, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sementara jadwal pemilihan  calon wali kota dan wakil wali kota Subulussalam periode 2019-2024 dijadwalkan pada 27 Juni 2018 mendatang, berlangsung secara serentak seluruh  Indonesia pilkada gubernur,  bupati  dan wali kota. []