Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Suaidi Yahya
LHOKSEUMAWE – Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022. Penasihat hukum juga meminta agar mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode itu dibebaskan dari seluruh dakwaan.Permohonan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., Sopian Adami, S.H., Samsul Rizal, S.H., Ichsan Maulana, S.H., T. Saifuddin, S.H., Nabhani Yustisi, S.H., M.H., dan Adetia Rahmah, S.H., dalam pledoi yang dibacakan di ruang sidang...
Redaksi -
Berita Aceh
Penasihat Hukum Minta...
LHOKSEUMAWE – Penasihat Hukum Terdakwa Suaidi Yahya memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi...
Redaksi -
Berita Aceh
Terdakwa Hariadi Dituntut...
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun...
Redaksi -
Berita Aceh Utara
JPU Tuntut Lima...
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai 10...