LHOKSEUMAWE – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang menagih sisa rekening lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2017 kepada Pemko Lhokseumawe senilai Rp3,5 miliar lebih. Sedangkan sisa tagihan rekening PJU yang sedang ditagih kepada Pemkab Aceh Utara mencapai Rp8,2 miliar lebih.

“Kita sedang berupaya untuk menagih ke Pemko Lhokseumawe dan Pemkab Aceh Utara. Batas waktu akhir Desember ini, dan pihak Pemkab dan Pemko berjanji untuk melakukan pembayaran rekening PJU tersebut,” kata Manager PLN Area Lhokseumawe melalui Manager PLN Rayon Krueng Geukueh, Mukhtar Juned kepada portalsatu.com/, Selasa, 12 Desember 2017.

“Harapan kami bisa dilunasi seluruh tagihan PJU dalam waktu dekat, karena PJU sangat dibutuhkan masyarakat pengguna jalan saat malam hari,” ujar Mukhtar Juned akrab disapa MJ.

MJ menyebutkan, pihaknya juga sedang menagih tunggakan rekening listrik ke pelanggan lainnya, termasuk kantor-kantor pemerintah di wilayah PLN Area Lhokseumawe karena sudah akhir tahun. 

Terkait tunggakan rekening listrik perkantoran di Lhokseumawe dan Aceh Utara, MJ mengaku tidak mengetahui jumlah pasti, tapi hal itu juga dalam proses penagihan.

Lihat pula: Dewan Sorot Pembayaran Listrik Kantor Pemerintah Aceh Utara Capai Rp25,6 M

Diberitakan sebelumnya, dalam buku APBK Aceh Utara tahun 2017 (sebelum Perubahan APBK 2017) di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), dialokasikan belanja listrik lampu jalan mencapai Rp15,87 miliar lebih. Dana itu untuk pembayaran tunggakan sisa rekening Oktober-Desember 2016 Rp4,91 miliar lebih, dan kebutuhan pembayaran rekening lampu jalan tahun 2017 Rp10,96 miliar lebih.

Person Internal Contact (PIC) Humas PT PLN Area Lhokseumawe, Ali Basyah saat dihubungi portalsatu.com/, Senin, 21 Agustus 2017, sore, mengatakan, seluruh tunggakan rekening listrik tahun 2016 milik Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe sudah dibayar lunas.

“Untuk Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang disetor sebagai PAD tahun 2016, Aceh Utara sebesar Rp9,9 miliar, sedangkan Lhokseumawe Rp11,1 miliar,” pungkas Ali Basyah.

Dalam buku APBK murni 2017 (sebelum Perubahan APBK), Pemkab Aceh Utara menargetkan pajak penerangan jalan PLN Rp9,5 miliar dan pajak penerangan jalan non-PLN Rp1,1 miliar sehingga total pajak penerangan jalan Rp10,6 miliar. (Baca: Ini Tunggakan Rekening Listrik Pemerintah Aceh Utara dan Lhokseumawe)