SUBULUSSALAM – Tim Kepolisian Sektor Penanggalan, Polres Aceh Singkil menemukan 500 liter minuman keras (miras) jenis tuak dalam razia cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Penanggalan, Kota Subulussalam, Senin, 11 Desember 2017, pukul 16:30 hingga 18:30 WIB.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K., melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Arifin Ahmad, S.Sos., kepada portasatu.com, Selasa, 12 Desember 2017, mengatakan, razia tersebut bertujuan menekan peredaran miras di wilayah Penanggalan.

Razia dipimpin Kapolsek Arifin Ahmad dan Wakapolsek Ipda Ridwan dengan jumlah kekuatan 12 personel, mengamankan 500 liter lebih tuak ditemukan di sejumlah rumah warga di wilayah hukum Polsek Penanggalan.

“Ditemukan sekitar 500 miras langsung dituangkan (ditumpahkan) di tempat dan sebagian lagi diamankan di Mapolsek Penanggalan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Arifin.

“Untuk penjual dan peminum, tadi malam, sudah membuat perjanjian yang difasilitasi perangkat Desa Penanggalan. Pada intinya apabila mengulangi lagi menjual maka sanksinya siap diusir dari wilayah Penanggalan,” kata Kapolsek Arifin Ahmad mengutip isi perjanjian tersebut.[]