LHOKSEUMAWE – Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe mencatat jumlah gugatan perceraian pada tahun 2021 mencapai 291 perkara. Dari jumlah tersebut, 227 perkara istri menggugat cerai suami. Sedangkan tahun 2020, istri menggugat cerai suami sebanyak 241 perkara.
“Sejak Januari hingga 16 Desember 2021, kasus cerai gugat mencapai 227 perkara. Artinya, istri melakukan gugat cerai suami ke Mahkamah Syariah itu masih dominan. Jumlah itu dari angka (gugatan) perceraian 291 perkara. Sedangkan cerai talak atau permohonan suami untuk cerai istri itu hanya 64 perkara,” kata Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Drs. Azmir, S.H., M.H., melalui Panitera, Drs. Samsul Bahri, kepada wartawan, Selasa, 28 Desember 2021.
Menurut Samsul, dari 291 perkara gugatan perceraian tersebut, sebanyak 257 perkara telah diputuskan. Sisanya 34 perkara masih dalam proses persidangan.
“Faktor terjadinya perceraian dalam rumah tangga itu ada beberapa persoalan, baik dari segi ekonomi, ketidakharmonisan maupun perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Itu menjadi salah satu penyebab banyaknya perkara cerai gugat dan sebaliknya, yang berakhir perceraian,” ujar Samsul.
Sebagai perbandingan, menurut Samsul, tahun 2020 angka perceraian mencapai 335 perkara. Dari jumlah itu, cerai gugat 241 perkara, dan cerai talak 94 perkara.[]



