JAKARTA – Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, kementerian ini sedang mengevaluasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dengan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Sedangkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kata Rini, bukanlah kategori Lembaga Non-Struktural (LNS), sehingga tidak dievaluasi oleh Kementerian PANRB.
“Tidak ada rencana peleburan KONI dengan BSANK. Yang benar adalah kami sedang melakukan proses evaluasi terhadap BOPI dan BSAKN. Adapun terkait KONI, kami tidak melakukan evaluasi karena bukan LNS,” tegas Rini, dilansir menpan.go.id, Rabu, 25 Oktober 2017.
Rini menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi yang mendalam, pada tahun 2017 pemerintah sudah membubarkan dua LNS, yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Berdasarkan hasil evaluasi juga, tahun 2017 pemerintah sudah menggabungkan Konsil Kebidanan dengan Konsil Keperawatan menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), termasuk di dalamnya Konsil Kefarmasian dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.
“Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur KTKI tersebut sudah di Sekretariat Negara, menunggu penetapan dari Presiden. Untuk Konsil Kedokteran tidak ikut digabungkan karena ada putusan MK Nomor 82/PPU-XII/2015,” ujarnya.
Rencana penggabungan lainnya pada tahun 2017 adalah Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menjadi Komite Remidi Perdagangan Indonesia.
“Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi, pemerintah akan menggabungkan KADI dengan KPPI. Saat ini sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Rini.
Sebelumnya pemerintah sudah membubarkan 21 LNS. Yakni, 10 LNS dibubarkan tahun 2014, 2 LNS dibubarkan tahun 2015, dan 9 LNS dibubarkan tahun 2016.
“Dalam kurun waktu 2014 sampai 2017, pemerintah sudah membubarkan 23 LNS. Pemerintah juga sudah melakukan lima transformasi kelembagaan. Semua kami lakukan dalam rangka mewujudkan kelembagaan pemerintahan yang tepat fungsi (right function), tepat proses (right process) dan tepat ukuran (right size),” ungkap Rini.
Kelima lembaga pemerintahan yang melakukan transformasi adalah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menjadi Kantor Staf Presiden (KSP), Komite Ekonomi Nasiona (KEN) menjadi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pendukung pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (BPPSPAM) menjadi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) menjadi Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), serta Lembaga Sandi Negara (LSN) dan fungsi keamanan informasi dari Kementerian Kominfo menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).[]



