LHOKSUKON – Delapan anggota Din Minimi yang sudah dua tahun menjalani hukuman di Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, mempertanyakan kejelasan janji kebebasan mereka. Para narapidana itu merasa diperlakukan tidak adil, mengingat sebagian dari kelompok mereka masih bebas dari hukuman termasuk Din Minimi.

Delapan anggota Din Minimi itu ialah Muzakir, Komeng, Teungku Agam, Glok, Pong, Syemi, Doyok dan Dhet. Beberapa anggota lainnya sudah dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe, Banda Aceh dan Kuala Simpang, karena Rutan Lhoksukon over kapasitas.

“Dulu, Sutiyoso, mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) pernah menjanjikan akan memberikan amnesti kepada Din Minimi beserta anggota. Tapi kini kepala BIN kan sudah bukan Sutiyoso, jadi kami sudah tidak yakin terkait janji amnesti itu. Namun demikian kan bisa diusahakan cara lain, misalkan seperti menjadikan kami tahanan luar dengan status wajib lapor,” ujar Muzakir, salah satu anggota Din Minimi saat ditemui portalsatu.com, di Rutan Lhoksukon, Selasa, 7 Maret 2017.

Mereka kini juga menuntut janji dari Din Minimi. “Din Minimi menjanjikan kami akan dibebaskan sejak awal tahun 2016 lalu. Terakhir ia janjikan kebebasan itu direalisasi pada akhir Februari 2017, namun ini sudah masuk Maret belum juga ada kejelasan. Sudah dua tahun kami mendekam di penjara,” ucap Muzakir yang didampingi empat rekannya.

“Kami meminta kejelasan atas nasib kami yang kini berstatus narapidana. Jika memang ‘bebas’ itu tidak ada, maka katakan itu tidak ada. Jadi kami tidak memakan janji dan harapan. Namun jika memang kebebasan itu tidak ada, kami minta keadilan. Kami minta semua anggota Din Minimi termasuk yang bersangkutan (Din Minimi) juga dihukum seperti kami. Ini bukan persoalan personal, tapi kelompok dan kami bekerja di bawah perintah Din Minimi. Jadi sangat tidak adil jika badan dan kaki di dalam Rutan, sementara kepala dan tangan bebas berkeliaran,” tegas Komeng, anggota Din Minimi lainnya.

“Kamoe di sinoe pih rindu keluarga, rindu meukumpoi ngen peurumoh, aneuk, ureung chik. Nyoe hana adee. Meunyoe kamoe itheun sampoe abeh masa hukuman, maka nyang di lua pih wajeb itheun. Kamoe hana masalah meunyoe jalani hukuman sampoe seleusoe, tapi beu adee, asai awak nyang di lua pih jihukom (Kami di sini juga rindu keluarga, rindu berkumpul dengan istri, anak dan orangtua. Ini tidak adil. Jika kami ditahan hingga habis masa hukuman, maka yang di luar pun wajib ditahan. Kami tidak masalah jika harus menjalani hukuman hingga selesai, tapi yang adil, asalkan anggota yang di luar juga dihukum),” ungkap Komeng.

Komeng melanjutkan, sebelum pelaksanaan Pilkada 2017, Din Minimi beserta anggota yang masih bebas sempat mengadakan rapat dengan pembahasan terkait nasib anggota yang di dalam Rutan. Kata Komeng, kala itu Din Minimi menjanjikan akan mengurus kebebasan mereka setelah pilkada. “Pilkada sudah selesai, kapan janji itu direalisasi,” tanya Komeng lagi.

“Sebelum pilkada, saya pernah berkomunikasi dengan Irwandi Yusuf. Kala itu saya meminta Irwandi membantu kejelasan nasib kami. Irwandi katakan tidak bisa berbuat banyak karena dirinya tidak memiliki status dan jabatan dalam pemerintahan Aceh. Sekarang Irwandi kan sudah terpilih jadi Gubernur Aceh, jadi kami mohon agar persoalan kami dapat diselesaikan. Ini kan sudah persoalan tingkat pusat yang sedikit banyak juga melibatkan Pemerintah Aceh. Kami minta keadilan,” tegas Teungku Agam, anggota Din Minimi lainnya yang dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena bertugas memasok senjata untuk Din Minimi.

Selain meminta bantuan kepada Pemerintah Aceh melalui Irwandi Yusuf, mereka juga meminta tanggung jawab Din Minimi. “Kami minta Din Minimi bertanggung jawab, karena kami bawahannya. Kami berjanji jika kami dibebaskan, kami tidak akan membuat keributan di luar. Kami akan ikut menjaga perdamaian di Aceh dan mendukung pemerintahan Aceh yang baru,” ucap Komeng dan Teungku Agam yang mendapat anggukan dari anggota Din Minimi lainnya.[]