BANDA ACEH — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan, jika ada kandidat yang tidak lulus tes kesehatan dan uji baca Alquran, maka yang bersangkutan tidak boleh menjadi calon peserta pilkada 2018 mendatang.
Hal tersebut disampaikan karena tidak adanya tes ulang bagi kandidat yang tidak memenuhi kedua syarat tersebut. “Kalau nanti tidak memenuhi syarat, maka kandidat yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon kepala daerah, karena tidak ada tes ulang lagi,” ungkap Ridwan saat konferensi pers, di Auditorium RSUDZA, Banda Aceh, Selasa, 16 Januari 2018, malam.
Ridwan menjelaskan, peraturan mengenai syarat tes kesehatan sudah tertera pada PKPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sementara mengenai tes baca Alquran, sesuai ketentuan turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
“Khusus uji baca Alquran dan kesehatan itu tidak ada masa perbaikan. Hanya dilakukan sekali dan tidak ada pembanding dengan rumah sakit yang lainnya,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, beberapa persyaratan umum yang bisa diperbaiki, contohnya ijazah tidak dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan atau lembaga berwenang, fotokopi KTP. “Jika mereka lupa memasuki, surat pernyataan-pernyataan dan sebagainya, itu boleh diperbaiki kemudian di masa perbaikan dengan masa waktu yang diberikan,” ujarnya.
Sebelumnya KIP Aceh bersama Tim Pemeriksaan Kesehatan dari RSUDZA, telah menyerahkan berkas hasil tes kesehatan 16 bakal pasangan calon kepala daerah kepada tiga KIP kabupaten/kota di Aceh yang akan menyelenggarakan pilkada 2018.[]


