BANDA ACEH — R, 22 tahun, kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh sejak dipindahkan dari Mapolda Sumut pada Kamis, 11 Januari 2018. Pemuda asal Krueng Sabe, Aceh Jaya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah menghabisi tiga nyawa manusia.

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Ancaman penjara seumur hidup atau ancama pidana mati membayangi R. Ia dinilai melenggar beberapa pasal tindak pidana.

Jumat, 5 Januari 2018, menjadi awal cerita dari catatan hitam pada kehidupan R. Dia yang baru tiga bulan diterima bekerja sebagai supir pengangkut barang, menghabisi nyawa ketiga majikannya dengan sadis. Yaitu Asun, 45 tahun, Minarni, 40 tahun, dan Callietosng, 7 tahun.

Kasus ini diketahui bermula dari ditemukannya jasad satu keluarga tersebut pada Senin, 8 Januari 2018. Jasad Asun ditemukan di kamar mandi dengan kondisi telungkup dan kepala nyaris terpisah. Sedangkan Minarni, ditemukan dalam keadaan tanpa busana dengan luka bekas cekikan. Anak mereka ditemukan di ruang tengah dengan kondisi kepala terpisah dari badan.

'Sakit hati, itulah menjadi motif utama R melakukan tindakan tersebut, saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Hasil interogasi lisan, motif karena sakit hati, sering dimarahi oleh korban,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 11 Januari 2018 lalu.

Hasil keterangan yang diberikan R sejak hari pertama diamankan, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam menangani kasus tersebut. Kemudian ditemukan beberapa barang bukti serta gambaran titik terang dari kronologis kejadian.

Dalam konferensi pers kedua di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 16 Januari 2018 sore, pihak kepolisian menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan pisau serta sebatang balok kayu.

Misbahul mengatakan, pada Jumat, 5 Januari 2018, sekitar pukul 14:30 WIB, awalnya R dimarahi-marahi oleh korban (Asun) ketika keduanya berada di rumah toko (ruko) lokasi TKP pertama. Merasa tidak tahan, pelaku kemudian mengambil balok kayu dan memukul badan Asun hingga pingsan.

Melihat korbannya pingsan, R pergi ke dapur dan menemukan sebilah pisau yang kemudian digunakannya untuk menghabisi korban.

“Langsung otomatis mengambil pisau kemudian melanjutkan tindakannya hingga korban terkapar tidak bernyawa,” jelas Misbahul.

Setelah itu, R pergi ke Ruko lain milik korban yang kemudian bertemu dengan Minarni (istri Asun) yang baru keluar dari kamar mandi. Keduanya sempat terjadi cekcok yang kemudian berujung dengan tewasnya Minarni.

Mendengar ada suara kegaduhan, Callietosng (anak Asun) turun dari lantai dua menuju lokasi. Korban ketiga pun histeris saat melihat ibunya sudah tidak bernyawa lagi. Panik dan terkejut mendengar teriakan, R juga langsung menghabisi nyawa bocah berusia 7 tahun tersebut.

“Sehingga ketiga-tiganya menjadi korban,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh.

Selesai menghilangkan nyawa ketiganya, tersangka kemudian mencuci pisau yang digunakannya. Tidak hanya sampai di situ, R juga menjarah beberapa barang berharga milik korban seperti uang, sepeda motor, tas, jaket dan handphone.

Agar tidak dicurigai, sebelum bergegas meninggalkan TKP menuju kampung halamannya di Aceh Jaya, tersangka kemudian menutup gerbang kedua ruko tersebut dan menguncinya. Lalu berangkat dengan menggunakan sepeda motor korban.

Ketika berada di Aceh Jaya, R lalu menjual dua unit handphone milik korban kepada penadah. Setelah itu, keesokan harinya tersangka menggunakan motor yang sama untuk pergi melarikan diri menuju Meulaboh yang selanjutnya ke Medan.

“Tersangka kemudian meletakkan motornya di parkiran rumah sakit daerah Meulaboh dan menggunakan kendaraan umum dari Meulaboh menuju ke Medan,” ungkap Misbahul.

Misbahul mengatakan, setelah tiba di Medan, pelaku menuju ke Bandara Internasional Kuala Namu dan tidak lama setelah itu R bersama rekannya berinsial S langsung diamankan oleh pihak kepolisian Polda Sumut, Rabu, 10 Januari 2018, sekitar pukul 18:00 WIB. Esoknya, keduanya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, R mengakui semua perbuatannya tersebut, sedangkan S, rekannya, terbukti tidak bersalah dan sudah dibebaskan.

Akibat perbuatannya, R dianggap melanggar beberapa pasal, di antaranya pasal 340 jo 338 KUHP dan pasal 289 KUHP dan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[]