ACEH UTARA – Pemerintah gampong di Aceh Utara berhak menentukan membeli atau tidak benih padi IF8 dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang salah satu sumbernya dari dana desa.
“Bagi gampong-gampong yang sudah mengalokasikan dana desa melalui BUMG (badan usaha milik gampong) untuk pembelian benih padi IF8, itu terserah pihak gampong. Artinya, apakah pihak gampong mau membeli bibit padi IF8 atau bibit lain, itu terserah,” ujar Sektretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Aceh Utara, Drs. Mawardi, kepada portalsatu.com, di ruang kerja kepala dinas itu, Jumat, 28 Juni 2019, sore.
Mawardi menyampaikan itu saat mendampingi Kepala DPMP2KB, Fakrurradhi, S.H., M.H., yang diwawancarai terkait sebagian gampong di Kabupaten Aceh Utara sempat mengalokasikan sejumlah dana dalam APBG 2019 untuk pengadaan benih padi IF8. Namun, alokasi dana itu kemudian dibatalkan lantaran muncul surat Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara yang melarang penyebaran dan penggunaan bibit padi IF8 tersebut. Larangan itu dikeluarkan Distan Aceh Utara menindaklanjuti surat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.
Baca juga: Larang Penyebaran Benih Padi IF8, Ini Penjelasan Distan Aceh Utara
“Di tingkat desa (gampong) itu kan ada kesepakatan juga dengan masyarakat mengenai bibit padi apa yang akan dibeli, itu sudah pasti,” kata Mawardi.
Mawardi menyatakan, “Intinya, kita melihat kepada hasil produksi padi yang sudah dihasilkan oleh sebagian petani di Aceh Utara. Bahkan, bibit padi IF8 itu pernah ditampilkan pada Bursa Inovasi Desa Kabupaten Aceh Utara yang digelar di Politeknik Lhokseumawe pada 2018 lalu”.
Kepala DPMP2KB Aceh Utara, Fakrurradhi, mengatakan seharusnya, Distanbun Aceh jauh hari lalu langsung melakukan pengkajian-pengkajian terhadap legal atau tidaknya bibit padi IF8 itu.
“Kita juga tidak bermaksud untuk menyalahkan siapa-siapa, tapi maunya kan perlu melakukan pengkajian terlebih dahulu. Karena saya melihat memang kemanfaatan penggunaan bibit padi IF8 itu sangat besar sebagaimana yang sudah kita lihat bersama dari sebagian petani, walaupun benih padi IF8 itu belum bersertifikat,” kata Fakrurradhi.
Menurut Fakruradhi, persoalan benih padi itu muncul sejak Mei hingga saat ini (Juni 2019) yang tampaknya sudah sangat heboh.
Fakrurradhi menjelaskan, dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Dana Desa, tidak menyebutkan nama merk bibit padi yang dapat digunakan dalam pemberdayaan ekonomi produktif di gampong. Dalam Perbup itu, kata dia, disebutkan pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, yang berbunyi “Bahwa pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan gampong dan/atau produk unggulan kawasan gampong, yakni pembibitan tanaman padi (bibit unggul) bagi gampong yang memiliki lahan persawahan”.
Seharusnya, kata Fakrurradhi, pihak dinas terkait melakukan penyuluhan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat maupun geuchik supaya tidak dibeli benih padi IF8 tersebut walaupun sudah diperjualbelikan. “Bagi saya ini mengacu kepada asas kemanfaatan dari hasil pengembangan benih padi IF8 tersebut. Bahkan, kalau kita melihat dari keterangan petani yang sudah menggunakan bibit itu lebih menguntungkan hasil produksinya,” ujarnya.
“Kalau dari sisi yuridis formal memang itu (benih padi IF8) belum terpenuhi, tetapi dari sisi asas kemanfaatannya lebih besar. Karena bibit unggul sebagaimana dalam Perbup itu sudah terpenuhi persyaratan formalnya. Jadi, yang kita harapkan dana desa ini bisa mengarahkan kepada kemandirian serta kemanfaatan bagi gampong itu sendiri,” kata Fakrurradhi.
Diberitakan sebelumnya, gampong-gampong yang mengajukan dana untuk bibit padi IF8 dalam APBG 2019, paling banyak di Kecamatan Nisam, Seunuddon, Baktiya, Tanah Jambo Aye, Lhoksukon, Lapang, Kuta Makmur, dan Nibong. Sementara Kecamatan Matangkuli, Sawang, Banda Baro, Geureudong Pase, Tanah Luas, Dewantara, Muara Batu, Langkahan, Meurah Mulia, dan Cot Girek, 'hanya' satu sampai empat gampong. Pagu dana yang diajukan antara Rp3 juta hingga Rp60 juta lebih.
Beberapa geuchik yang berhasil dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu-Kamis, 26 dan 27 Juni 2019, mengakui gampongnya mengalokasikan sejumlah dana dalam APBG 2019 untuk pembelian bibit IF8. Akan tetapi, alokasi dana tersebut kini dibatalkan karena adanya larangan dari Distan Aceh Utara terkait penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 yang belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan di daerah tersebut.
“Kami kemarin memang mengalokasikan, tapi karena tahu adanya surat itu (dari Distan Aceh Utara) jadi kami tidak berani lagi. Kami tidak mengalokasi melalui BUMG, melainkan langsung di bidang pemberdayaan kami isi. Tapi tidak jadi kami alokasikan lagi karena ada surat bahwa tidak boleh ambil benih (padi IF8) itu,” ujar Fuadi, Geuchik Lhok Kuyun, Kecamatan Sawang, dihubungi melalui telepon seluler, Rabu/kemarin.
Geuchik Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Jailani M. Hasan, dihubungi, Kamis, mengatakan, “Ada ajukan, tapi belum beli. Laporan dan pengajuan sudah selesai”.
“Terkait larangan penggunaan (benih padi) IF8 itu saya tidak tahu. Karena di awal-awal, benih IF8 itu kan termasuk anjuran bupati. Disuruh pilih benih ikan atau padi, kami pilih padi. Waktu itu kesimpulan masyarakat ambil benih padi. Soal pengadaan itu tergantung kapan uangnya cair, tapi uangnya memang belum dicairkan,” kata Jailani.
Geuchik Ulee Meuria, Kecamatan Meurah Mulia, Abdul Hadi, mengakui pihaknya sempat mengalokasikan dana Rp15 juta dalam APBG 2019 untuk pembelian benih padi IF8. Rencana pengadaan bibit padi itu, kata dia, salah satu program gampong untuk peningkatan kesejahteraan petani. Namun, alokasi dana tersebut kini dibatalkan.
“Awalnya direncanakan memang mengalokasikan untuk benih padi IF8. Tetapi setelah saya mengetahui sudah ada larangan penggunaan benih padi itu dari dinas terkait sehingga membatalkan pengajuan dana tersebut. Dan tadi malam (Rabu), kita juga sudah membuat rapat di gampong bahwa dilakukan perubahan pengajuan untuk kegiatan lain dalam bidang usaha,” kata Abdul Hadi dihubungi, Kamis, siang.
Abdul Hadi menambahkan, “Lagi pula dana desa untuk tahap pertama tahun ini juga belum masuk atau belum dicek. Tetapi pengajuannya sudah kita lakukan, makanya kita batalkan mengalokasikan dana untuk benih padi tersebut berdasarkan hasil rapat gampong. Pengajuan dana untuk itu hanya Rp15 juta, tapi sudah kita lakukan perubahan untuk kegiatan lain”.(Baca: Tanggapan Geuchik Soal Larangan Penggunaan Benih Padi IF8 di Aceh Utara)
Koordinator Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesia (AB2TI), Gumarni, S.H., M.Si., mengatakan, Distanbun Aceh dan Distan Aceh Utara perlu mempelajari aturan hukum yang lebih tinggi sebelum mengeluarkan surat melarang peredaran bibit padi IF8 di Aceh Utara.
“Tidak boleh serta merta mengeluarkan keputusan terhadap benih padi IF8 yang dibagikan secara gratis oleh Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesia (AB2TI), sebuah perwakilan kelompok tani yang ada di Aceh,” kata Gumarni dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, 26 Juni 2019, malam.
Gumarni turut mengutip isi amar putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012
1.4 Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri”;
1.6 Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) menjadi menyatakan, “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.
AB2TI sudah membuktikan, IF8 mampu menembus batas di atas maksimal hasil panen mencapai 11,4 ton/hektare dan tahan penyakit hama wereng jika dibandingkan dengan bibit padi lainnya.
“Kita tidak ada rencana merugikan masyarakat tani di Aceh tapi kita punya tujuan mendukung program peningkatan swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat yaitu peningkatan kesejahtetaan petani kecil sejak tahun 2014 oleh Bapak Presiden Jokowi,” kata Gumarni.
Menurut Gumarni, pihaknya tidak pernah menjual benih padi IF8 kepada masyarakat umum kecuali pada kelompok tani (AB2TI). Jika ada penemuan di pasar, kata dia, itu tugas dinas terkait untuk menyita bersama penegak hukum.
Gumarni mengatakan, pihaknya punya rencana kerja sama dengan badan usaha milik desa/gampong (BUMDes/BUMG) itu berdasarkan pernyataan Bupati Aceh Utara yang mempunyai rencana memperbupkan tentang benih padi IF8 untuk peningkatan kesejahteraan petani kecil di kabupaten setempat. Pernyataan itu, kata dia, disampaikan bupati dalam sebuah rapat khusus di hadapan puluhan kepala desa (geuchik) pada 11 November 2018.
“Pernyataan bupati pada Bursa Inovasi Desa Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri 852 geuchik/kepala desa dan 852 ketua tuha peut dan seluruh camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, Tenaga Ahli P3MD dan dinas terkait lainnya di Aceh Utara, seluruh pendamping desa dan seluruh TPIG Aceh Utara, dengan perkiraan dihadiri 3.200 orang. Tapi entah kenapa Plt. Dinas Pertanian Aceh Utara tiba-tiba melarang (penyebaran dan penggunaan benih padi IF8). Seharusnya mereka bisa panggil kami dan kami bisa jelaskan tentang keputusan MK tersebut,” kata Gumarni.(Baca: Ini Tanggapan AB2TI Soal Distan Aceh Utara Larang Penyebaran Benih Padi IF8)[]







