BANDA ACEH – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Aceh menangkap dua tersangka yang diduga memproduksi mi basah mengandung formalin. Kedua tersangka berinisial M, 56 tahun, dan YW, 39 tahun.

Polisi juga menyita 103 kilogram (kg) mi basah mengandung formalin di Kawasan Pasar Lambaro, Aceh Besar, Kamis, 11 Januari 2018 lalu.

“Mi ini ditemukan di salah satu toko khusus memproduksi mi basah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma, saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, 15 Januari 2018.

Erwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya produksi mi yang menggunakan zat berbahaya. Pihaknya kemudian melakukan pengecekan ke toko tersebut dan mengambil sebagian mi untuk di test kit formalin terhadap mi basah yang diperdagangkan tersebut.

“Hasil mi tersebut positif mengandung formalin,” ungkapnya. “Hasil interogasi, pemilik pabrik pembuat mi basah tersebut mengaku bahwa dalam memproduksi mi basah, dia sengaja menggunakan formalin,” kata Erwin.

Menurut Erwin, tersangka mengaku menggunakan formalin saat perebusan mi. Penggunaan formalin ke dalam mi agar mi tersebut bertahan lebih lama. “Mi yang diproduksi oleh pelaku menjadi tahan lebih lama serta tidak mudah basi dan tidak mudah putus,” ujarnya.

Erwin menyebutkan, tersangka mengaku memperoleh bahan formalin dari seseorang yang datang ke toko itu. Saat ini pihak kepolisian belum mengetahui identitas penjual formalin tersebut.

Mi yang diproduksi oleh tersangka, kata Erwin, kemudian dijual kepada pelanggan, yaitu penjual mi goreng atau mi bakso di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Erwin mengatakan, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 136 huruf b UU RI tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[] (*sar)