LHOKSUKON — Sampai saat ini DPRK Aceh Utara belum menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (Dirut PDBU) yang sudah disodorkan oleh eksekutif awal Mei 2017 lalu. Dalihnya, tuntutan audit terhadap keseluruhan penggunaan anggaran publik di perusahaan tersebut belum dipenuhi Pemkab Aceh Utara.
Dasarnya kita komitmen dengan hasil rekomendasi Pansus Aset tahun tahun 2015 agar pemkab menutup perusahaan daerah. Namun belakangan, kita meminta pemkab melakukan audit oleh tim independen, sampai sekarang itu belum dilaksanakan, kata anggota DPRK Aceh Utara Ismed Nur Aj. Hasan, Kamis, 14 September 2017.
Ismed menerangkan, tidak serta merta setelah ada hasil audit, lantas dewan langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan, karena masih ada satu tahapan lagi yang harus ditempuh dewan, yaitu meminta pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Bila sudah ada hasil audit, maka kita akan minta pendapat BPKP dan BPK. Kita tanya apakah dengan hasil audit perusahaan bisa dipertahankan atau dibekukan? Bila dinilai bisa dilanjutkan, maka kami akan segera melakukan fit and propert test terhadap calon dirut, katanya.
Alasan PDBU harus tetap dihidupkan, kata Ismed, agar pemkab mendapat keuntungan. Ia menilai, tidak ada sangkut paut Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dengan Pemkab Aceh Utara, karena persoalan bagi hasil adalah wewenang provinsi.
Anggota Fraksi PPP itu menjelaskan, komitmen dewan itu kembali dipertegas dalam paripurna LKPj AMJ Bupati periode 2012-2017 pada 24 Agustus 2017 lalu.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad memilih bungkam saat diminta tanggapan terkait sikap dewan. Padahal sebelumnya bupati berkali-kali menegaskan, akan mengambil langkah sendiri bila dewan tetap tidak melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Dirut PDBU.
Jangan tanya itu kepada saya, tanyakan kepada sekda, kata Cek Mad singkat saat dihubungi portalsatu.com.[]
Lihat juga:


