LHOKSUKON – Sengketa lahan sungai mati milik negara seluas 3 Ha di perbatasan Gampong Blang dan Gampong Beringin, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara masih berlanjut. Warga Gampong Beringen berharap Bupati Aceh Utara menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga konflik dua gampong itu berakhir.

 “Kami minta Pemkab Aceh Utara dapat menyelesaikan persoalan ini dengan adil, sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari. Terlebih masalah ini muncul setelah pembuatan sungai baru,” kata Kaur Pemerintahan Gampong Beringin, Sulaiman MD kepada portalsatu.com, Kamis 26 Mei 2016.

Ia menyebutkan, seharusnya Gampong Blang berterima kasih kepada warga Beringin yang rela membebaskan lahan tahun 1994 untuk pembuatan sungai baru, sehingga banjir bisa teratasi dan sungai menjadi lurus.

“Padahal kala itu Pemkab hanya membeli tanah kami Rp 800 per meter, sedangkan harga tanah baru yang kami beli untuk membangun rumah lagi mencapai Rp 7 ribu per meter. Era tahun 1994 itu terdapat sekitar 16 rumah warga yang digusur,” ujarnya.

Wakil Tuha Peut Gampong Beringin, Tgk. M. Jamil menambahkan, pihaknya kecewa dengan sikap yang diambil pihak Gampong Blang. Warga Beringin menilai gampong tetangga tidak mengindahkan kesepakatan bersama saat rapat dengan Muspika beberapa waktu lalu. “Kami percaya Muspika bisa menyelesaikan persoalan ini,” kata Tgk. Jamil.

Ketua Tuha Peut, M. Yahya menjelaskan, persoalan ini muncul karena tapal batas sungai dangkal (mati) yang berdasarkan kesepakatan kala itu dibagi dua. Sesuai mediasi di Kantor Camat Lhoksukon antara Mukim Lhoksukon Barat dan Mukim Matang Ubi.

“Masalah muncul saat dilakukan pengukuran lahan karena terjadi kekeliruan pada salah satu surat tanah. Ditambah lagi yang melakukan pengukuran itu orang yang sama sekali tidak tahu batas lahan secara real,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh mantan Geuchik Gampong Beringen, Hasbalah, didapati bahwa terdapat kesalahan ukuran pada surat tanah H Lateh, selaku pemilik awal tahun 1990. Menyikapi hal itu, 1 Mei 2016 lalu Hasbalah telah mengirim permintaan ke pihak kecamatan agar memperbaiki kekeliruan ukuran tanah tersebut.

“Jika dilihat hasil keputusan Mukim Matang Ubi, maka pengrusakan lahan sawit yang dilakukan warga Gampong Blang itu masuk wilayah kami. Sesuai dengan wilayah sungai mati dibagi dua. Di sini kami minta Ketua Asgara Lhoksukon agar dapat memahami duduk persoalan tapal batas yang sebenarnya. Kami juga ingin masalah ini selesai dengan baik,” pungkas Yahya  diaminkan Tgk Jamil dan Sulaiman MD.[]