BANDA ACEH – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin mengatakan, pihaknya selalu menegur manajemen PT. PLN Wilayah Aceh terkait pemadaman listrik yang dinilai sangat mengganggu pelayanan publik.

“Masalah listrik hari ini, Ombudsman juga setiap jam bahkan selalu menegur PLN melalui grup kanal,” kata Taqwaddin dihubungi portalsau.com, Kamis, 6 April 2017.

Disinggung apakah para pelanggan yang merasa dirugikan dengan seringnya pemadaman listrik dapat menggugat class action terhadap PT. PLN, Taqwaddin mengatakan, “Bisa saja, masyarakat rame-rame yang menjadi korban memberi kuasa khusus kepada seseorang atau beberapa pengacara untuk menggugat PLN”.

Sedangkan kalau pelanggan PLN menyampaikan pengaduan ke Ombudsman, kata Taqwaddin, hanya yang permasalahannya bersifat parsial. “Seperti masalah perseorang terhadap pembayaran rekening tiba-tiba mahal. Itu bisa saya SMS langsung ke PLN,” ujarnya.[]

Laporan Taufan Mustafa