BANDA ACEH – Pemerhati Sejarah dan Budaya Aceh, Tarmizi A. Hamid, mengatakan situs sejarah Makam Sultan Sayid Jamalul Alam Badrul Munir Jamalluail di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, selama ini kurang mendapat perhatian sehingga terkesan terabaikan.

Mestinya situs cagar budaya tersebut dirawat dan dipugar kembali, bukan malah didirikan bangunan tempat kuliner di kompleks makam tinggalan sejarah itu. Mendirikan bangunan di lokasi itu bertentangan dengan peraturan berlaku, apalagi makam tersebut bernilai historis yang tinggi.

“Itu makam (tinggalan) Kesultanan Aceh dulu. Bahkan di gerbangnya juga ada tulisan prasasti. Sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (jika mendirikan bangunan seperti tempat kuliner),” kata Tarmizi  A. Hamid ditemui di salah satu warkop kawasan Lampineung, Banda Aceh, belum lama ini.

Tarmizi menjelaskan dalam kompleks tersebut sebenarnya terdapat empat makam. Namun, dua makam yakni Makam Sultan Badrul Alam dan makam ayahandanya Sayid Syarif Ibrahim sudah disemen di bawah lantai dalam salah satu warung bakso.

“Berilah penghormatan kepada para leluhur kita, baik raja maupun ulama yang telah membentangkan Aceh ini begitu hebat,” ucap Tarmizi akrab disapa Cek Midi.

Menurut Cek Midi, apa yang telah diwariskan leluhur untuk generasi sekarang layaknya dijaga dan dirawat agar tetap lestari. “Peninggalan-peninggalan beliau dititip sama kita untuk dipelajari, diteliti, supaya kita mengenang siapa identitas kita. Seharusnya kita memberi penghormatan seutuhnya terhadap peninggalan ini,” tuturnya.

Cek Midi menyebutkan seharusnya yang paling serius memberi penghormatan, memelihara, melestarikan, dan memugar semua tinggalan sejarah adalah pemerintah atau penguasa. “Beliau (pemimpin di Aceh) ada tangan besi sekarang, apa saja bisa dilakukan,” katanya.

“Tapi kalau ini dibiarkan begitu saja, Aceh menjadi malu. Karena amanat Undang-Undang Cagar Budaya itu diperintahkan untuk menjaga dan pelihara. Strukturnya tidak ada pembaharuan di peninggalan itu karena dia mempunyai nilai historis yang sangat tinggi dan nilai materi yang tidak terhitung banyaknya,” ungkap Cek Midi.

Cek Midi menambahkan banyak situs sejarah lainnya di Banda Aceh, termasuk toko-toko China di Peunayong, gedung Bank Indonesia, Krueng Aceh dan Krueng Daroy. Oleh karena itu, Banda Aceh butuh Qanun Cagar Budaya untuk menyelamatkan dan melestarikan situs-situs sejarah tersebut.

“Banda Aceh sangat dibutuhkan Qanun Cagar Budaya dengan segera. Tapi kalau menyusun qanun ini saling mementingkan kepentingan itu tidak bakal hadir qanun itu, sehingga yang rugi kita sendiri,” jelasnya.

Menurut Cek Midi, semua situs sejarah atau cagar budaya di Banda Aceh harus diselamatkan, terutama menjadi referensi ilmu pengetahuan untuk generasi ke depan. Selain itu, juga menjadi destinasi wisata dunia yang menarik banyak wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Aceh. 

“Karena orang yang berkunjung ke Aceh sasarannya adalah wisata religi, wisata sejarah, dan wisata kuliner,” pungkasnya.[]