BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sedang membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius, mengatakan dalam pembahasan raqan tersebut, pihaknya juga mengundang sejarawan dan budayawan guna mendengar masukan secara komprehensif.

“Insya Allah, kita akan melanjutkan kembali pembahasan di tahun ini terkait masalah situs sejarah,” kata Heri Julius, Jumat, 28 Agustus 2020.

Menurut Heri, di lokasi situs cagar budaya tidak boleh didirikan bangunan. Seperti di Gampong Pande adanya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dalam Kompleks Makam Sultan Sayid Jamalul Alam Badrul Munir Jamalluail di Kampung Baru dibangun tempat kuliner bakso. Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Cagar Budaya.

“Kita akan mencoba upayakan dengan mengundang beberapa tokoh terkait yang memahami situs sejarah, ahli sejarah, juga dari pihak Pemko,” ujar Heri.

Heri menilai masih banyak situs cagar budaya di Banda Aceh selama ini terkesan tidak terawat, bahkan terabaikan lantaran tidak ada payung hukum yang mengaturnya. “Pada prinsipnya situs-situs sejarah yang sudah ada itu dengan adanya qanun berartikan dia sudah ada payung hukum,” ungkapnya.

Politikus Partai NasDem ini menyampaikan, jika Qanun Cagar Budaya nantinya telah disahkan, maka situs sejarah yang selama ini terabaikan, ke depan harus dipugar dan dirawat serta akan menjadi aset pariwisata.

“Makanya kita godoklah qanun. Memang agak berat waktu kita godok qanun. Tapi walaupun berat, kita dari Banleg DPRK Banda Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan qanun tersebut di tahun ini,” pungkasnya.[]