LHOKSUKON – Menjalani hukuman 4 tahun penjara tidak membuat M. Raden jera. Pria berusia 38 tahun asal Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu kembali ditangkap polisi, Kamis, 10 Oktober 2019 siang, atas dugaan sebagai pengedar narkoba. Dalam penangkapan itu turut diamankan 155 paket sabu dan 96 paket ganja siap edar.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Jumat, 11 Oktober 2019 menyebutkan, sekitar pukul 15.00 WIB (Kamis), tersangka ditangkap di sebuah gubuk tambak di Gampong Matang Ulim, Kecamatan Samudera.

“Penangkapan terhadap M. Raden dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka Kamaruddin yang diamankan sebelumnya. Kamaruddin mengakui memperoleh sabu dari M. Raden. Bersama Raden, kita amankan barang bukti 155bpaket sabu dengan berat total 50 gram/bruto dan 96 paket ganja seberat 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Selain itu juga diamankan satu handphone Samsung,” ungkap Ildani.

Kata Ildani, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Raden itu merupakan residivis, ia sudah pernah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus yang sama. Tersangka sudah kita buru sejak Mei 2019 lalu atas pengakuan 5 tersangka sebelumnya. Mereka mengaku membeli sabu dari Raden,” ujar Ildani.

Dalam penangkapan tersebut, Ildani mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan tersangka Raden. “Kemarin, saat penangkapan Raden melakukan perlawanan, maka terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur di betis kanannya. Dia itu pemain lama yang dikenal sangat licin, sudah lama kita memburunya,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]