BANDA ACEH – Sekretariat DPR Aceh mengalokasikan anggaran pengadaan sejumlah barang untuk Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRA dalam APBA tahun 2020.
Data dilihat portalsatu.com pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP RI, 3 Desember 2019, dalam RUP Sekretariat DPR Aceh 2020 terdapat delapan paket dengan metode pemilihan penyedia melalui tender. Semua paket itu lokasinya Kompleks Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRA di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Di antaranya, paket Pengadaan Tempat Tidur 6 Kaki Rumah Anggota DPRA dengan pagu Rp900.900.000 dan volume pekerjaan 77 unit (Rp11,7 juta/unit). Selain itu, Pengadaan Gorden untuk 77 Unit Rumah Dinas Anggota DPRA Type 150 dengan pagu Rp 761.134.000 dan volume pekerjaan 1.193 meter.
Ada pula Pengadaan AC 1,5 PK pada Kompleks Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRA dengan pagu Rp875.735.748 dan volume Rp162 unit, Pengadaan AC 2 PK Rp610.710.456 sebanyak 81 unit, dan Pengadaan Sofa Rp655.033.851 juga 81 unit.

(Safrijal, Kasubbag Pengadaan Setwan Aceh. Foto: Khairul Anwar)
Kasubbag Pengadaan Sekretariat DPR Aceh, Safrijal, dikonfirmasi portalsatu.com membenarkan adanya pengadaan sejumlah barang seperti tempat tidur, AC, sofa dan gorden untuk Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRA tahun anggaran 2020. Pagu anggaran yang diajukan sesuai dengan data di laman SIRUP.
“Itu benar, pagu tersebut normal, tidak terlalu tinggi. Ini masih dalam tahapan usulan (pembelian). Kalau kita lihat dari sisi anggaran, besar. Tapi setelah dibagi-bagikan ke rumah-rumah dewan pasti sedikit. Yang 162 unit AC (1,5 PK) satu rumah mendapatkan dua AC,” ujar Safrijal, Selasa, 3 Desember 2019.
Safrijal menjelaskan, pihaknya mengalokasikan anggaran pengadaan baru itu lantaran kondisi barang-barang lama di rumah dinas anggota DPRA jika masih digunakan menghabiskan biaya pemeliaraan yang besar. “Beban barang-barang lama, termasuk AC kalau diperbaiki biayanya itu lebih besar. Sedangkan yang baru itu lebih hemat. Tempat tidur yang sudah digunakan anggota DPRA lama tidak layak lagi untuk dipakai dewan periode baru,” katanya.
Menurut dia, barang-barang lama dikumpulkan, termasuk barang dalam kondisi sudah rusak. “Kemudian dilaporkan ke bagian aset Aceh, lalu disampaikan ke BPK RI ketika ada pemeriksaan. Barang-barang lama kita kumpulkan semua dan dicek, mana yang layak pakai. Kalau ada yang layak pakai, ada yang dihibahkan, ada pula dimusnahkan (yang rusak),” tutur Safrijal.[](Khairul Anwar/nsy)




