LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman mengatakan, temuan 41 kilogram sabu tersebut merupakan yang terbesar selama 2016. Jika sabu tersebut sempat diedarkan, menurutnya akan merusak jutaan jiwa pendudukan Aceh.

“Kita dengan cepat mencium adanya praktek penjualan sabu sindikat internasional tersebut. Jika tidak pastinya sangat berdampak buruk bagi masyarakat Aceh,” kata AKBP Hendri Budiman saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 25 Agustus 2016.

Hendri menyebutkan, barang haram tersebut diselundupkan dari berbagai perairan ilegal atau sering disebut jalur tikus di wilayah Aceh.

Jika dikalkulasikan dengan nilai mata uang, maka harga barang terlarang itu ditaksir mencapai Rp 40 miliar lebih. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu dan diduga sebagai jaringan internasional.

“Kalau dilihat dari kemasan sabu tersebut, maka dibungkus dalam kemasan teh yang diproduksi di salah satu negara tetangga kita,” tutur Hendri Budiman.

Dalam pengerebekan yang dilakukan pada Selasa malam lalu salah seorang tersangkaa berinisial MU ditangkap tanpa perlawanan. Tiga tersangka lainnya sedang dikejar oleh petugas.

“Barang bukti sabu seberat 41 kg tersebut, menurut pengakuan MU, barang tersebut akan diedarkan ke beberapa daerah di Provinsi Aceh. Bagi tersangka mendapatkan hukuman minimal selama 5 tahun dan bisa mendapatkan hukuman mati,” katanya.[](ihn)