“Untuk pada posisi usia anak-anak dari 0 sampai 5 tahun kurang satu hari itu tidak perlu memakai pas foto untuk KIA. Fase kedua, untuk usia anak 5 hingga 17 tahun kurang satu hari memakai pas foto,” kata Taufik kepada wartawan.
“Kemudian ada perbedaan lagi untuk anak-anak yang lahir pada tahun genap itu pas fotonya menggunakan layar biru, dan tahun ganjil dipakai layar merah,” ujar Taufik menambahkan.
Baca Juga: Haji Uma ke Lapas Lhoksukon Advokasi Seorang Ibu dan Bayi
Baca Juga: Tim Haji Uma Pulangkan TKI Penderita Sakit Asal Aceh Timur
Selain itu, Taufik menyebutkan, untuk ketersediaan blangko KTP elektronik (e-KTP) tidak terkendala, begitu juga untuk blangko KIA mencukupi untuk Kota Lhokseumawe.
Menurut Taufik, untuk perubahan atau pengurusan dokumen kependudukan sebenarnya setiap saat ada. Pihaknya menggunakan data dari Dirjen Dukcapil yaitu Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang menjadi acuan dari Disdukcapil Kota Lhokseumawe. []
Lihat Juga: Selama Vaksinasi Covid-19, Jumlah Pendonor Berkurang, Stok Darah di UDD PMI Aceh Utara Menipis




