TAKENGON – Terdakwa pembunuh kepala pegadaian dituntut 20 tahun penjara. Sidang tuntutan dipimpin Hakim Ketua Khairu Riski, S.H., didampingi Hakim Anggota Rahmawan, S.H., dan Edo Junian, S.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di PN Takengon, buktikan Pasal 365 ayat 4 KUHP dan menuntut masing-masing, terdakwa Roni Chandra dan Rahmat Adrian, 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Arizki Yovi dituntut 18 tahun penjara dan Rudi Harianto dituntut 16 tahun penjara.

“Dalam sidang Kita buktikan pasal 365 ayat 4 KUHP. Ke Empat terdakwa juga didampingi penasehat hukumnya,” ujar JPU Rudi Hermawan, SH, usai sidang di PN Takengon, Senin sore 18 Januari 2016.

Terdakwa, katanya, dinyakini telah mencuri dan menghilangkan nyawa seseorang dengan membunuh Kepala Pegadaian Cabang Takengon, Siti Jamilah, pada Jum'at 20 Maret 2015 lalu.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap ke empat terdakwa, digelar terpisah. Usai mendengar tuntutan dari JPU, ke empat terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi).

Terhadap terdakwa Ariski Yovi, sidang dilanjutkan pada Kamis 21 Januari 2016, dengan agenda Pledoi.

Sementara terhadap terdakwa Roni chandra, Rahmat Adrian dan Rudi Harianto, sidang dilanjutkan pada Jum'at 22 Januari 2016, juga dengan agenda Pledoi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pegadaian Cabang Takengon, Siti Jamilah, 40 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya, di Gampong Blang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, 20 Maret 2015. Korban ditemukan warga dengan kondisi berlumuran darah dan mulut tersumpal kain.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka berasal dari Gampong Blang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, yaitu Rizki, 22 tahun, Rudi, 39 tahun, dan Roni Chandra, 35 tahun. Seorang tersangka lainnya Rahmat, 31 tahun, warga Kampung Cinta Damai, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Menurut polisi, tersangka utama dalam kasus tersebut Roni Chandra, yang diringkus di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.[](tyb)