LHOKSEUMAWE – Lima terhukum cambuk perkara zina dan judi dieksekusi jaksa di halaman Islamic Center Lhokseumawe, Rabu 25 Oktober 2017. Seorang terhukum protes karena cambukan algojo mengenai kepala bagian belakang.

Arifaldi Syahril, meminta algojo menghentikan cambuk saat rotan mengenai belakang kepala sebanyak tiga kali. kemudian algojo menggantikan rotan, kemudian eksekusi cambuk dilanjutkan hingga ke 120 kali.

Saat diwawancara portalsatu.com terhukum perkara zina itu mengaku tidak terima dan akan melaporkan salah cambuk tersebut ke pihak berwajib, tidak disebutkan melapor ke polisi, ke Jaksa atau Mahkamah Syariah.

“Kalau tidak salah tiga kali kena dibagian kepala, saya tidak terima ini, saya akan lapor ke pihak berwajib,” kata Arifaldi yang diputuskan jarimah zina, melanggar pasal 34, uqubat hudud 100 kali cambuk ditambah uqubat ta'zir 20 kali cambuk.

Namun, tambahnya, bila cambuk di kepala dibenar dalam Qanun, dia tidak akan menggugat. Tapi menduga hal itu tidak dibenarkan dalam aturan yang seharusnya hanya di bagian punggung saja.

Sementara itu, jaksa menilai insiden cambukan mengenai kepala kejadian tidak disengaja dan bukan kesalahan algojo, melainkan karena rotan yang digunakan algojo terlalu lentur, dan langsung diganti.

“Bila memang terhukum ingin menggugat secara hukum ya silahkan, namun kami memastikan cambuk mengenai kepala tindakan tidak disengaja. Kami juga sampaikan maaf atas kejadian itu,” terang Isnawati SH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kepada wartawan usai eksekusi.

hal senada juga disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi. Ia juga menegaskan algojo sudah menjalankan tugas eksekusi dengan baik sesuai aturan, hanya saja alat cambuk (rotan) yang sedikit bermasalah dan langsung diganti dengan yang lebih baik.

Selian Arifaldi, empat terhukum lainnya yang menjalani eksekusi masing-masing, M. Thaib asal Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara (jarimah pencabulan anak di bawah umur, melanggar pasal 47 Qanun jinayah  uqubat ta'zir sebanyak 50 kali cambuk).

Kemudian Ridwan asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara (jarimah zina, melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Jinayah dengan uqubat hudud 100 kali cambuk,  Erwan Syahputra  asal Aceh Tengah (jarimah zina dengan anak di bawah umur, melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, uqubat hudud sebanyak 100 kali cambuk ditambah uqubat ta'zir 10 kali).

Terhukum yang terakhir dieksekusi adalah Idris bin Hasan  asal Banda Sakti, Lhokseummawe (jarimah perantara dan maisir, melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan uqubat ta'zir sebanyak 25 cambuk).[]