BANDA ACEH – Pemerintah Aceh harus memulihkan dampak dari konflik. Memasuki sepuluh tahun kedua, pemicu konflik baru harus dituntaskan. Harus dibuktikan kepada publik bahwa aksi-aksi kekerasan dalam bentuk bagaimanapun diproses secara hukum, agar tidak berulang.
Demikian kata aktivis kemanusiaan, direktur Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF), Juanda Djamal, di Banda Aceh, Senin 4 Januari 2016. Juanda mengatakan, setelah MoU Helsinki, masih terjadi beberapa kekerasan pada pemilu, dan ini (kasus Din Minimi) di luar konteks pemilu, terkait dengan kelompok-kelompok yang kecewa dalam membangun perdamaian ini.
Butuh waktu untuk membangun perdamaian di Aceh, tidak cukup dua atau tiga tahun saja. Apabila hal ini berlarut-larut, akan berakumulasi konflik baru beberapa tahun ke depan meskipun sekarang belum meletup. Bidang sosial, budaya, dan ekonomi, harus lebih dipentingkan kembali, kata Djamal.
Juanda mengatakan, kekerasan yang berulang setelah sepuluh tahun perdamaian degnan beberapa kali dinamika kekerasan ini, harus jadi pembelajaran bagi Aceh. Hal tersebut, kata dia, supaya ruang-ruang kosong yang dapat memunculkan kembali kekerasan mampu diisi dengan hal-hal yang menjauhkan dari kekerasan baru,.
Pemerintah harus menetapkan kebijakan yang lebih mendasar, konflik yang belum selesai, diselesaikan. Anak yatim, janda yang belum tersentuh itu adalah tanggung jawab pemerintah, kata Juanda.
Menurut Juanda, penegakan hukum, tidak hanya pada Din Minimi (DM), yang pertama, pada kasus sebelumnya harus dijalankan secara terbuka. Kedua, katanya, terhadap kasus DM, harus ada pernyataan hukum dengan membangun sebuah koordinasi yang kuat antara lembaga kepolisian dan institusi pemerintah lainnya untuk memutuskan, agar tidak menimbulkan kebingungan demi perdamaian Aceh, kemanan nasional.
Proses hukum harus jelas, sehingga menutup kesempatan bagi kelompok-kelompok lain untuk melakukan kekerasan karena ketidak tuntasan dari kasus-kasus lain. Yang ini belum selesai, yang lain sudah muncul lagi, akumulasi dari peristiwa ini memberikan dampak negatif bagi perdamaian Aceh, kata Juanda.
Juanda mengaku, pihaknya telah mengupayakan langkah-langkah strategis untuk mengimplementasi UUPA, mengelola anggaran dengan tepat yang berdampak pada kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi Aceh, dan menciptakan lapangan kerja. Termasuk, kata, Juanda, langkah-langkah menegakkan hukum melalui pengelolaan tata hukum yang baik dan bersih.
Pelayanan tidak hanya menunggu, langkah mendasar ini tidak hanya karena tuntutan Din Minimi, tapi tuntutan masyarakat yang memang harus diselesaikan Kolaborasi antara pihak-pihak dalam menelusuri korban-korban yang belum tersentuh dibantu, apakah dia trauma, masih ada bekas luka, harus disembuhkan. Kerja-kerja ini adalah upaya untuk mencegah konflik baru, bagi kita masyarkat kecil, kolaborasi antara semua komponen dalam menyelesaikan perdamaian ini sangat penting, kata Juanda.
Dalam penyelesaian konflik Aceh, katanya, harus ada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, tantangan membangun Aceh juga besar, hanya pimpinan kuat yang mampu membangun.
Pimpinan kuat akan lebih peduli pada masyarakat umum, tidak mendahului kepentingan pribadi, atau golongan lainnya. Masyarakat harus ikut berkolaborasi dalam penuntasan konflik ini, yakni tidak hanya menunggu dari pemerintah saja, tetapi juga berinisiatif. Namun peran pemerintah paling utama dalam menyelesaikan setiap masalah, kata Juanda yang diwawancarai oleh portalsatu.com, Senin, 4 Januari 2016.[](tyb)

