SIGLI – Tingginya harga pupuk bersubsidi dijual di sejumlah kios pengecer di Kabupaten Pidie diakui pihak Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan). Namun, Distanpan berdalih persoalan tersebut di luar kewenangannya.

Kepala Distanpan Pidie, Hasballah, kepada portalsatu com, Sabtu, 3 Mei 2025, mengatakan pihaknya banyak menerima laporan dari petani bahwa selama ini sejumlah kios pengecer pupuk menjual melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Benar! Ada laporan kami terima pupuk bersubsidi dijual tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, namun masalah tersebut di luar kewenangan kami,” kata Hasballah.

Menurut Hasballah, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan distributor kepada kios penyalur di sejumlah lokasi, selanjutnya dijual kepada petani yang terdata dalam daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bahkan untuk menentukan kios pengecer dilakukan distributor.

“Kita hanya menyerahkan RDKK sebagai (data) petani yang berhak menerima manfaat dari pupuk bersubsidi, sedangkan penyaluran dan harga itu distributor dan kios penyalur,” ujar Hasballah.

Karena berkaitan kebutuhan pertanian, kata Hasballah, pihaknya terlibat dalam tim pengawasan penyaluran tepat sasaran dan kebutuhan terpenuhi. Temuan lapangan dan laporan tentang tingginya harga, pihaknya hanya membuat rekomendasi saja dan tidak berwenang bertindak.

Baca juga: Di Pidie, Ada Kios Pengecer Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Sebelumnya diberitakan, di Kabupaten Pidie, ada kios pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Penulusuran portalsatu.com/ di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Pidie, para petani mengaku selama ini mereka membeli pupuk bersubsidi di kios pengecer untuk jenis urea dengan harga Rp2.800 per kilogram atau Rp140.000 per sak isi 50 kg.

Sedangkan pupuk NPK phonska, mereka mengaku harus membeli Rp3.000 per kg atau Rp150.000 per sak isi 50 kg.[]