BANDA ACEH – GeRAK Aceh mensinyalir adanya dugaan penipuan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penahanan Ruslan Abdul Gani. Lembaga antirasuah ini menduga tindakan penipuan tersebut dilakukan oleh salah satu oknum anggota LSM Pemantau Penyelenggaraan Negara yang beralamat di Suka Bumi, Jawa Barat.
“Ironisnya berdasarkan fakta dan pengakuan tidak tanggung-tangung, si oknum LSM tersebut berhasil meraup untung sebesar Rp 300 juta dari upaya perjanjian yang dilakukan dengan salah seorang PNS, yang diduga merupakan mewakili dan mengakui sebagai perpanjangan tangan dari Pj. Bupati Bener Meriah,” ungkap Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada portalsatu.com, Selasa, 21 Juni 2016.
Dia mengatakan berdasarkan dokumen dan data yang dihimpun, dapat diduga proses penipuan ini berawal dari adanya etikat dan upaya, serta komitmen dari LSM untuk mempercepat proses pengurusan upaya penahanan dan penindakan terhadap kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bener Meriah. Permintaan itu ditanggapi oleh salah satu PNS atas nama UY, yang bersedia memberikan uang sebesar Rp 300 juta.
“Diduga PNS tersebut berani melakukan praktek ini, diduga atas saran dari Pj Bupati Bener Meriah,” katanya.
Askhalani mengatakan dari hasil telaah diketahui proses pelaksanaan penipuan dan upaya mendapatkan keuntungan ini terjadi di Medan, tepatnya pada 19 Maret 2016. Hal ini berdasarkan surat pernyataan dan pengakuan UY, bahwa yang bersangkutan akan mentransfer dana awal sebesar Rp 50 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 250 juta akan ditransfer pada akhir April 2016.
“Yang paling menarik bahwa UY mengklaim melakukan perbuatan tersebut atas upaya pemberian uang kepada oknum LSM atas perintah dan saran dari PJ Bupati Bener Meriah,” katanya.
GeRAK Aceh meminta pihak kepolisian untuk mengungkap upaya proses penipuan yang dilakukan oknum LSM tersebut. Menurut Askhalani, hal yang paling menarik adalah terkait sumber uang yang dimiliki PNS atas nama UY untuk memberikan dana sebesar Rp 300 juta kepada oknum LSM tersebut.
“GeRAK Aceh menduga dana sebesar ini dipastikan berasal dari pihak-pihak tertentu yang cendrung berasal dari dana tertentu, yang memiliki afiliasi dan dipengaruhi oleh konflik kepentingan, sehingga atas dasar tersebut pihak aparat hukum didorong untuk melakukan proses pengusutan, sebab berdasarkan fakta kasus ini memiliki konflik kepentingan antara yang memberikan uang, yang memerintah dan LSM yang menerima dana, sehingga dapat disimpulkan kasus ini tidak berdiri sendiri tapi dipengaruhi oleh konflik kepentingan dan politik,” ujarnya.
Askhalani mengatakan GeRAK Aceh, setelah mengantongi data tentang adanya upaya pihak tertentu (LSM) yang mengaku dan membawa-bawa institusi KPK untuk mendapat keuntungan, telah melaporkan dan berkoordinasi langsung dengan KPK-RI. Baik ke bagian Humas maupun Komisioner KPK.
“Karena menurut kami apa yang dilakukan oleh LSM tersebut dengan melakukan upaya pencatutan institusi KPK, dan disertai praktek perbuatan melawan hukum yaitu memeras, maka ini tidak dapat dibiarkan dan ditoleril. Terlebih perlu diketahui bahwa perbuatan tersebut mencoreng kredibilitas dari upaya melawan korupsi di Aceh serta Indonesia, dan atas hal tersebut polisi harus segera melakukan upaya penyidikan dan penuntasan atas kasus tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Askhalani, hal yang perlu diketahui adalah penetapan RAG (Bupati Bener Meriah) sebagai tersangka oleh KPK adalah hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi BPKS. Kasus ini dilaporkan GeRAK Aceh pada 2010 lalu. “Dan ini sama sekali tidak ada hubungan dengan pihak-pihak tertentu, apalagi dengan LSM yang mengklaim bisa mengurus percepatan penahanan,” katanya.
Askhalani mengatakan ini adalah salah satu upaya penipuan untuk mencari keuntungan. Karenanya dia meminta polisi untuk mengungkap kasus ini secara serius.
Dia mengatakan pentingnya pengusutan ini untuk mencari fakta, apakah uang setoran Rp 300 juta tersebut memiliki konflik of inters dan diperoleh dari hasil kejahatan korupsi. Pasalnya menurut Askhalani, tidak mungkin PNS UY melakukan upaya ini tidak mendapat support dari pihak lain.
“Dan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk segera melakukan penyidikan, apalagi kasus tersebut sudah dilaporkan secara langsung ke Polda Aceh oleh forum bersama masyarakat peduli Bener Meriah pada 9 Juni 2016,” katanya.[](bna)




