REDELONG – WK, 40 tahun, mantan oknum Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) di Bener Meriah, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Puji Rahmadian, SH, Senin, 9 Oktober 2017.
Puji meyakini jika WK telah melakukan sodomi dan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, WK turut didampingi pengacaranya, Hamidah, SH.
Sidang dengan Perkara 55/PID.SUS/2017/PN STR itu dipimpin Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH. Dia didampingi Yusrizal, SH dan Moratua Hasayangan, R, SH sebagai hakim anggota.
“Dengan bukti yang ada, kita menyakini WK bersalah,” kata Puji usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hamidah, SH, menjelaskan pihaknya sepakat menyampaikan nota pembelaan pada Senin, 16 Oktober 2017 mendatang. Dia menilai tidak ada bukti yang dapat menjerat terdakwa dalam kasus sodomi tersebut.
“Dari awal kita sudah keberatan karena yang dikaji dalam persidangan bukan fakta hukum, bukti yang menguatkan dugaan juga tidak ada,” kata Hamidah.
Sebelumnya diberitakan, WK salah satu mantan Kepala SLB di Bener Meriah diduga telah melakukan sodomi terhadap salah seorang muridnya berinisial SS. Aksi pelaku diketahui setelah keluarga korban mengadukan perbuatan tersebut kepada polisi.[]



