BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, sepakat dengan usulan mendesak Presiden RI mengeluarkan Keppres khusus terkait Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Hal ini senada dengan pernyataan Deputi Politik Hukum Institute Democracy and Justice (IDJ), Erlanda Juliansyah Putra, yang menyebutkan persoalan KKR haruslah dicari penyelesaiannya secara extra ordinary (luar biasa). Salah satunya adalah dengan mendesak Keppres jika tidak menginginkan KKR Aceh menjadi macan ompong.

"Itu salah satu jalan keluar juga supaya penguatan lembaga KKR lebih bergema. Kerja-kerja mereka akan lebih terjamin dari sisi penganggaran," kata Iskandar Usman menjawab portalsatu.com/, Rabu, 27 Desember 2017 malam.

Iskandar mengaku Fraksi Partai Aceh DPR Aceh tetap terus mendorong agar KKR Aceh memiliki power. Ini selaras dengan amanah MoU Helsinki yang disepakati Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan RI pada 15 Agustus 2005 lalu.

“Kita tetap terus mendorong demikian. Termasuk mempercepat lahirnya lembaga KKR. Namun karena cantolan secara regulasi nasional tidak ada, maka dibutuhkan payung hukum yang lebih tinggi,” kata Iskandar Usman.[]