BANDA ACEH – Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) atau Forkopimda Banda Aceh sudah mengeluarkan seruan bersama tentang larangan perayaan tahun baru Masehi.

Dalam seruan bersama tersebut, warga Kota Banda Aceh diminta tidak melakukan perayaan dengan pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan atau kegiatan hura-hura lainnya. Selain itu, dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.

Terkait larangan tersebut, Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, mengajak warga ikut berpartisipasi melakukan pengawasan. “Warga kita minta berperan aktif dan menaati seruan Forkopimda ini,” ujar Aminullah, Sabtu, 30 Desember 2017.

“Bilamana ditemukan adanya pelanggaran, warga diminta melaporkan kepada petugas, yakni Satpol PP dan WH atau ke pos-pos yang telah dibentuk di Kantor Camat,” katanya.

Wali Kota Banda Aceh mengajak semua warga meningkatkan kepedulian dalam penegakan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar Qanun Syariat Islam.[](rel)