BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banda Aceh harus melalui persetujuan seluruh anggota DPRK dan Forkopimda Banda Aceh.
“Kalau seluruh dewan dan Forkopimda sudah setuju, baru kita ajukan ke gubernur untuk diteruskan ke Kemenkes.” kata Aminullah di Banda Aceh, Sabtu, 11 April 2020.
Pemerintah Kota Banda Aceh, kata Aminullah, tidak keberatan dengan penerapan protokol percepatan penanganan wabah virus corona tersebut. Namun eksekutif dan legislatif di Kota Gemilang itu harus sepakat untuk pengajuan PSBB.
“Asal bukan pendapat satu orang tapi pendapat seluruh anggota dewan. Konsekuensinya ini berat,” ujar Aminullah.
Menurut Aminullah, selain membutuhkan anggaran tak sedikit, seluruh aktivitas kota kecuali menyangkut hajat hidup orang banyak harus dihentikan. “Efek dominonya akan begitu besar bagi masyarakat kita, belum lagi penegakan disiplin sesuai ketentuan PSBB.” ucapnya
Oleh sebab itu, PSBB harus dipikirkan dengan matang sebelum ditetapkan. “Karena Banda Aceh ibu kota provinsi, juga harus ada persetujuan gubernur. Kalau untuk pembatasan akses masuk di bandara kita tak punya wewenang karena itu berada di Aceh Besar,” tambahnya.
Aminullah menyampaikan, yang terpenting saat ini adalah semua pihak mengindahkan imbauan dari pemerintah baik tingkat kota, provinsi, maupun pusat terkait pencegahan corona. “Kalau semua taat, mengawasi ODP dengan benar, Insya Allah kota kita akan lebih aman dari wabah ini,” sebut Aminullah.
Wali kota juga menyampaikan update penanganan Covid-19 di Banda Aceh. “Angka ODP dari sebelumnya 525 telah turun menjadi 156 orang. Pasien positif tercatat dua orang: satu telah dinyatakan sembuh dan satu lagi masih dalam perawatan. Tren penurunan ODP ini patut kita syukuri,” pungkas Aminullah.[]



