SUBULUSSALAM – Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Bahagia Maha, meminta pejabat yang berwenang mulai dari bupati/wali kota, gubernur dan pejabat kementerian untuk tidak memperpanjang izin HGU PT Laot Bangko.
Menurut politikus PAN ini, PT Laot Bangko telah lama menelantarkan HGU-nya bahkan mencapai puluhan tahun. Oleh karena itu, sesuai aturan dalam undang-undang perkebunan, lahan HGU yang tidak dikelola atau ditelantarkan selama tiga tahun, maka secara otomatis lahan tersebut dikembalikan ke daerah.
Bahagia Maha menjelaskan, Pasal 67 ayat (4) disebutkan setiap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sabagaimana dimaksud pada ayat (3) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 harus ditolak permohonan izinnya. Dia menyebut PT Laot Bangko belum menjalankan kewajibannya sesuai dengan undang-undang perkebunan, bahkan puluhan tahun lahan HGU mereka telantarkan.
Bahagian Maha mengingatkan, apabila pejabat tetap mengeluarkan izin terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi syarat atau kriteria bisa dikenakan pidana penjara lima tahun atau denda Rp5 miliar, sesuai pasal 106 Bab XVII UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Oleh karna itu kami meminta kepada pejabat berwenang untuk tidak memberikan izin berbentuk apapun, apalagi lahan utuk berkebun bagi masyarakat sudah tidak ada lagi,” kata Bahagia Maha kepada portalsatu.com, Rabu, 18 Desember 2019.
Setelah dikembalikan ke daerah, kata Bahagia Maha, lahan tersebut nantinya diserahkan kepada masyarakat, agar bisa dimanfaatkan untuk berkebun. Sehingga ke depan petani di Bumi Sada Kata ini semakin sejahtera dengan adanya lahan bagi mereka untuk bercocok tanam.
“Jangan sampai 10 tahun ke depan masyarakat Kota Subulussalam jadi penonton dan jadi budak di kampung sendiri dikarenakan lahan untuk pertanian sudah mulai menipis alias habis,” kata Ketua Fraksi Granat DPRK Subulussalam ini.[]



