BANDA ACEH – Jaksa menangkap Direktur CVJulia Jaya, Rahmat Suheri, terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung Dinas Peternakan dan Perikanan Banda Aceh sumber dana tahun 2008. Rahmat Suheri yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Banda Aceh sejak empat tahun lalu,  ditangkap di Padang Tiji, Pidie, Senin, 6 Februari 2017, malam.

“Dia sudah masuk DPO Kejari Banda Aceh selama empat tahun. Saya bersama tim intelijen menangkap terdakwa di Padang Tiji, sekira pukul 20.00 WIB,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Zulfan ditemui di kantornya, seusai menangkap terpidana.

Zulfan menjelaskan, terpidana selama ini sulit dilacak karena sering berpindah-pindah tempat tinggal. Meski sudah masuk DPO sejak lama, terpidana tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Kerugian negara dalam kasus ini disebut senilai Rp101 juta. Akan tetapi, kata Zuilfan, Rahmat Suheri telah mengganti uang tersebut dan menitipkannya di rekening Kejari.

Menurut Zulfan, perkara Tipikor itu ditangani tahun 2010. Perkara tersebut inkrach (berkekuatan hukum tetap) setelah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 12 Mei 2012. Berdasarkan putusan kasasi itu, Rahmat Suheri dihukum pidana penjara satu tahun, denda Rp50 juta subsider (pengganti denda) dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp101 juta.

Zulfan menyebut seorang terpidana lainnya, Idrus, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan pada 26 Feb 2013, setelah putusan terhadap berkas perkaranya berkekuatan hukum tetap. “Dua orang (Idrus dan Rahmat Suheri) yang terlibat dalam perkara Tipikor itu, berkas perkaranya dipisah,” ujarnya.[]