LHOKSUKON – Empat pria diamankan Kepolisian Sektor Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, di tiga lokasi terpisah, Senin, 8 Mei 2017. Dalam penangkapan itu, turut disita sebuah karung berisi 1 kilogram ganja kering dan uang tunai Rp465 ribu.
Pria diamankan itu berinisial MN, 40 tahun, dan AS, 28 tahun. Keduanya diamankan saat petugas berpatroli di kawasan tempat tinggal mereka di Dusun Lampoh U, Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, sekitar pukul 20.30 WIB. Patroli itu dipimpin Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Teguh Yano Budi.
“Saat ditanyai petugas di Polsek, keduanya mengaku pernah mengkonsumsi ganja yang dibeli dari tersangka ZA, 37 tahun, warga Meunasah Pantonlabu. Dalam penggeledahan rumah ZA, ditemukan sebuah tas coklat berisi sebuah karung. Saat dibuka, dalam karung itu ternyata ada ganja kering dengan berat sekitar 1 kilogram. Dari ZA, turut diamankan uang tunai Rp465 ribu yang diduga hasil penjualan ganja,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasatres Narkoba Iptu Soeharto dihubungi portalsatu.com, Selasa, 9 Mei 2017.
Soeharto melanjutkan, hasil pengembangan terhadap tersangka ZA, diketahui ia memperoleh ganja itu dari IS, 28 tahun, warga Gampong Meunasah Tingkeum, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
“Saat rumah IS digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Demikian juga dari MN dan AS, juga tidak ditemukan barang bukti. Saat ini tersangka masih diamankan di Polsek Tanah Jambo Aye, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Soeharto.[]


