LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe membayar utang (kewajiban) kepada pihak ketiga untuk tahap pertama ‘hanya’ 40 persen. Dana untuk membayar hak rekanan—yang telah menyelesaikan pekerjaan sumber dana APBK tahun 2016—itu telah dialokasikan dalam APBK 2017.  

“Ya, ya (tahap pertama utang dibayar 40 persen). Misalnya, kontrak (pekerjaan) Rp100 juta, 40 persen dibayar. Jadi, merata bandum (semua),” ujar Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., menjawab portalsatu.com, Senin, 8 Mei 2017, pagi.

Bukhari menyebutkan, pembayaran utang tahap pertama 40 persen itu sesuai kemampuan keuangan saat ini. Sisanya atau 60 persen lagi, Bukari menyatakan, “Di Perubahan (APBK 2017) dengan catatan dapat pinjaman (jika Pemko Lhokseumawe berhasil meminjam uang bank),” kata Bukhari.

Baca: Bayar Utang Kepada Kontraktor, Pemko Lhokseumawe Ingin Pinjam Uang Bank

Artinya, kata Bukhari, kewajiban kepada para kontraktor (rekanan) dapat dilunasi tahun ini apabila Pemko Lhokseumawe berhasil meminjam uang bank. “(Kemudian) anggaran ke depan (2018 dan tahun berikutnya) bisa kita lunasi ke bank dalam dua tahun,” ujarnya.

Ditanya dasar hukum pembayaran utang 40 persen kepada para rekanan, Bukhari mengatakan, “SK, surat keputusan (Wali Kota Lhokseumawe), makanya itu langsung tercantum dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), 40 persen, tahap I”.

Bukhari menjelaskan, hal itu telah disampaikan melalui para kepala dinas kepada rekanan terkait. “Jadi secara teknis mereka (kepala dinas) yang mengatur,” kata Sekda Lhokseumawe.

Amatan portalsatu.com dalam buku APBK Lhokseumawe tahun 2017, di sejumlah dinas atau Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) tercantum sejumlah kegiatan (Kewajiban Tahap I tahun 2016).

Baca juga: Setelah APBK Dievaluasi Gubernur, Dana Bayar Utang hanya Bertambah Rp6 M [](idg)