Minggu, September 8, 2024

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...

Pemkab Agara: Masyarakat Bisa...

KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan masyarakat bisa menonton pertandingan cabang olahraga...

Ulama Aceh Tu Sop...

JAKARTA – Inna lillahi wa innailaihi rajiun. Aceh berduka. Ulama kharismatik Aceh, Tgk....

Fraksi Megegoh Terbentuk Pada...

SUBULUSSALAM - Partai Aceh, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam hari ini...
BerandaBerita AcehTernyata BPKP Belum...

Ternyata BPKP Belum Terima Permintaan Dinas PUPR Lhokseumawe untuk Reviu Gedung Kesenian

LHOKSEUMAWE – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ternyata belum menerima permintaan dari Dinas PUPR Lhokseumawe untuk reviu proyek pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe.

“Ternyata belum ada permintaan,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Supriyadi, kepada portalsatu.com via pesan Whatsapp, Selasa, 9 Juli 2024.

Supriyadi menyampaikan itu menjawab pertanyaan: apakah benar Dinas PUPR Lhokseumawe meminta bantuan BPKP Aceh untuk melakukan reviu terhadap hasil pekerjaan pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe?

Sebelumnya, Faisal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK, dalam berita sebelumnya tertulis PPK sesuai keterangan Kadis PUPR Lhokseumawe Safaruddin), mengatakan pihaknya belum membayar sisa dana pembangunan Gedung Kesenian tahap II lantaran menunggu hasil reviu BPKP.

“Sudah dianggarkan tahun ini pembayarannya. Menunggu hasil reviu BPKP dulu atas instruksi pimpinan,” kata Faisal kepada portalsatu.com melalui pesan Wa, Senin (8/7), sore.

Portalsatu.com mengkonfirmasi kembali kepada Faisal setelah memperoleh jawaban BPKP Aceh, Selasa (9/7). “Sebelumnya saya sudah terhubung ke BPKP pada awal Februari 2024. Ketika itu pihak BPKP mengatakan nanti mereka menunggu suratnya saja (dari PUPR). Jadi, saat itu Pak Sekretaris PUPR (Lhokseumawe), Arman Aryadi, ada juga ke Banda Aceh dalam rangka hal lain dan mengambil momen beliau masuklah ke kantor BPKP dengan tujuan untuk berkonsultasi terkait hal itu,” ujar Faisal melalui telepon.

“Perlu diketahui bahwa pertama kita perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum menyurati. Namun, saat kita ingin konsul itu, orang BPKP sedang sibuk dan lagi banyak kegiatan, sehingga sampai saat ini PUPR belum menyurati secara resmi ke BPKP terkait reviu tersebut,” kata Faisal.

Menurut Faisal, Sekretaris Dinas PUPR Lhokseumawe, Arman Aryadi, yang menjalankan ibadah haji tahun ini masih berada di Arab Saudi. “Belum pulang. Memang rencananya tiba beliau ke sini (Lhokseumawe) nanti kita langsung mendatangi BPKP dalam rangka konsul, setelah itu baru disurati,” tuturnya.

Faisal melanjutkan, “Intinya, ini bakalan harus dibayar dalam tahun 2024, dan wajib bayar secara tuntas karena uang sudah ada sesuai yang telah dianggarkan Pemko Lhokseumawe. Jadi, untuk menindaklanjuti itu kita kan tidak gegabah dan ada aturan hukumnya juga. Yang pasti kita dari PUPR akan menyurati BPKP terlebih dahulu untuk ada hasil reviu-nya”.

Begitu juga terkait Surat Perintah Membayar (SPM), kata Faisal, belum bisa diajukan kepada BPKD Lhokseumawe, karena belum ada hasil reviu itu. “Jika nantinya sudah ada hasil dari BPKP barulah dibuat SPM tersebut, ini tinggal prosesnya saja dan uang itupun tidak bisa diganggu lagi memang. Intinya wajib tahun ini dibayar,” tegas Faisal.

“Yang jelas kita (PUPR) tetap mempercepat dalam proses ini, tapi kita harus menunggu Pak Sekretaris (PUPR) pulang dulu. Mengapa demikian, karena untuk penanganan pembayaran uang itu ada di beliau. Setelah itu, nantinya langsung ditindaklanjuti ke BPKP untuk konsul dan baru disurati,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe menganggarkan dana senilai Rp1,35 miliar lebih dalam APBK tahun 2024 untuk “Pekerjaan pembayaran putusan pengadilan terkait perkara pekerjaan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe”. Namun, hingga kini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe belum mengajukan SPM, sehingga duit belum dicairkan kepada rekanan proyek itu yang telah menang gugatan.

Catatan portalsatu.com, setelah keluar putusan pengadilan pada 2 Maret 2022 yang menghukum Dinas PUPR Lhokseumawe sebagai tergugat untuk membayar sisa pekerjaan pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe tahap II tahun anggaran 2019 kepada rekanan proyek itu, Pemko Lhokseumawe kemudian menganggarkan dana dalam APBK 2023.

Namun, dana untuk pembayaran sisa pekerjaan Gedung Kesenian tersebut gagal direalisasikan pada tahun 2023. Sehingga Pemko Lhokseumawe kembali menganggarkan dana itu dalam APBK 2024 pada Dinas PUPR.

Baca: Dinas PUPR Lhokseumawe Belum Bayar Sisa Pekerjaan Gedung Kesenian, Mengapa?.[]

Baca juga: