ACEH UTARA– Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayahwa) dan Tarmizi Panyang, S.E., mengikuti uji mampu baca Alquran yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP), di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Rabu, 4 September 2024, pagi.
KIP Aceh Utara menunjuk tim penguji mampu baca Alquran dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Utara masing-masing satu orang.
Uji mampu baca Alquran hanya diikuti Ayahwa-Panyang lantaran cuma satu paslon bupati-wakil bupati Aceh Utara itu yang mendaftar ke KIP. Ayahwa-Panyang diusung Partai Aceh dan didukung 14 partai politik nasional maupun lokal lainnya.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, kepada wartawan mengatakan uji mampu baca Alquran merupakan syarat mutlak yang harus diikuti paslon. Menurutnya, paslon wajib mampu baca Alquran dengan baik berdasarkan hasil penilaian tim penguji. Syarat tersebut amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.
“Tim penguji melakukan penilaian terkait tajwid, fashahah dan adab. Dengan bobot nilai masing-masing tajwid 50, fashahah 30, dan adab 20,” ungkap Hidayatul Akbar.
Setelah menerima laporan hasil penilaian tim penguji, kata dia, KIP akan menggelar rapat pleno, besok, Kamis (5/9). “Kemudian kita tunggu pengumuman dari KIP Aceh,” ujarnya.
Hidayatul Akbar menambahkan tahapan selanjutnya paslon Ayahwa- Tarmizi Panyang menandatangani pernyataan sanggup menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA, di Kantor DPRK Aceh Utara, Rabu (4/9), pukul 14.00 WIB. Hal ini, kata dia, juga amanat dari Qanun Aceh tentang Pilkada Aceh.[]